Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lapak Ditertibkan Camat Tallo Diduga Jadi Tempat Jual Chip Judol, Polisi Selidiki

Ia menjelaskan, penertiban sebelumnya menyasar tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Pannampu, dan Suangga.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
Camat Tallo Andi Husni saat memantau penertiban di Kecamatan Tallo, Rabu (15/4/2026). Salah satunya menyasar sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat penjualan chip judi online. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penertiban lapak ilegal di oleh pemerintah Kecamatan Tallo di dekat pertigaan Jl Datuk Patimang dan Jl Sunu, mendapat dukungan dari Polrestabes Makassar.

Pasalnya, lapak yang dijadikan warung kopi itu diduga kerap menjadi tempat penjualan chip judi online.

Kasi Humas Polrestabes Makassar Kompol Wahiduddin, mengatakan penertiban lapak ilegal adalah bagian dari upaya Pemkot Makassar dalam menegakkan aturan.

Terkait dugaan adanya praktik penjual chip judi online di lapak itu, kata Wahid akan diselidiki lebih lanjut.

"Kita mendukung langkah penertiban lapak ilegal, tapi kalau itu soal penjualan chip kita akan selidiki," jelasnya kepada tribun, Rabu (15/4/2026).

Diberitakan tribun sebelumnya, Pemerintah Kecamatan Tallo terus mengintensifkan penertiban lapak ilegal di wilayahnya.

Langkah terbaru menyasar sebuah warung kopi yang diduga menjadi tempat penjualan chip judi online.

Lokasi tersebut berada di Jalan Datuk Patimang, tepat di sudut pertemuan dengan Jalan Sunu.

Penertiban dilakukan setelah aktivitas di lokasi itu sempat viral di masyarakat.

Camat Tallo Andi Husni menyebut, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum.

“Untuk penertiban di wilayah Kecamatan Tallo, mulai kemarin kami sudah berhasil membenahi beberapa lapak di Jalan Sunu,” ucap Andi Husni Rabu (15/4/2026). 

Ia menjelaskan, penertiban sebelumnya menyasar tiga kelurahan, yakni Kalukuang, Pannampu, dan Suangga.

Sementara itu, dari hasil pendataan awal, terdapat sekitar 15 lapak yang menjadi target penertiban.

“Secara penilaian awal sudah ada 15 lapak,” tambahnya.

Khusus untuk Warkop Mamayo 86,penertiban dilakukan karena adanya dugaan aktivitas ilegal di dalamnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved