DPRD Makassar
6 Mahasiswa Bikin Kafe Pakai Duit Kredit Rp 800 Juta, Ditolak Warga dan Dimediasi DPRD Makassar
Komisi C DPRD Kota Makassar memberi kesempatan kepada pemilik salah satu kafe di kompleks PT Pusri, Jl Asoka, Makassar, Sulsel untuk beroperasi kembal
Penulis: Siti Aminah | Editor: Edi Sumardi
Terkait perizinan, Fasruddin menambahkan bahwa ada beberapa dokumen yang memang belum tuntas.
Namun, hal ini terjadi karena pemilik usaha kesulitan mengurusnya setelah muncul penolakan warga.
"Awalnya mereka sudah mulai mengurus izin, tetapi ketika usaha mereka tiba-tiba dicegat, mereka tentu ragu untuk melanjutkan. Mereka jadi berpikir, untuk apa menyelesaikan perizinan jika usaha mereka tetap dilarang?" katanya.
Komisi C DPRD Makassar menilai bahwa keberadaan kafe memiliki dampak positif bagi perekonomian, baik dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak maupun dalam pembukaan lapangan kerja.
Sebagai solusi, DPRD memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk kembali beroperasi, dengan catatan tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan merespons kekhawatiran warga.
"Keputusannya adalah usaha ini bisa tetap berjalan, tetapi harus memperhatikan rambu-rambu hukum dan menjaga ketertiban lingkungan. Jika memang ada keberatan dari warga, maka solusinya harus dibahas bersama, bukan dengan menghentikan usaha secara sepihak," kata Fasruddin, legislator dari PPP.(*)
Dulu Digelari Singa Betina, Sosok Apiaty K. Amin Syam Dilantik Jadi Anggota DPRD Makassar |
![]() |
---|
Sempat Gagal di Pileg, Apiaty Dilantik Jadi PAW DPRD Makassar Hari Ini |
![]() |
---|
DPRD Makassar Dorong PT Aditarina Selesaikan Masalah Lahan di Bitoa Manggala |
![]() |
---|
Hasil RDP, DPRD dan Pemkot Makassar Akui PT Aditarina Pemilik Sah Lahan di Bitoa Manggala Makassar |
![]() |
---|
Nasdem, PDIP, dan PKS Ogah Jadi Oposisi Nyatakan Gabung Koalisi Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.