Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berapa Gaji dan Tunjangan Bupati di Sulsel? Di Selayar, Adik Gantikan Kakak Jadi Bupati

Natsir Ali menggantikan kakak kandungnya, Muh Basli Ali jadi Bupati Selayar.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/Muh Natsir Ali
JADI BUPATI - Bupati terpilih Kepulauan Selayar Natsir Ali berjalan menuju lokasi gladi persiapan pelantikan di Monas, Rabu (19/2/2025). Natsir Ali-Muhtar kini resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Selayar periode 2025-2030. 

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Selayar pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Selayar Rp12 juta per bulan atau Rp145 juta per tahun.

Itulah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima Natsir Ali setiap bulan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved