Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berapa Gaji dan Tunjangan Bupati di Sulsel? Di Selayar, Adik Gantikan Kakak Jadi Bupati

Natsir Ali menggantikan kakak kandungnya, Muh Basli Ali jadi Bupati Selayar.

Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi/Muh Natsir Ali
JADI BUPATI - Bupati terpilih Kepulauan Selayar Natsir Ali berjalan menuju lokasi gladi persiapan pelantikan di Monas, Rabu (19/2/2025). Natsir Ali-Muhtar kini resmi jadi Bupati dan Wakil Bupati Selayar periode 2025-2030. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Muh Natsir Ali merupakan Bupati Selayar 2025-2030.

Natsir Ali bukan orang baru di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.

Ia merupakan sosok pengusaha.

Kakak kandungnya, Muh Basli Ali merupakan Bupati Selayar periode 2026-2025.

Selama jadi kepala daerah, Natsir Ali punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Lantas, berapa gaji dan tunjangan bupati Selayar?

Menjadi kepala daerah, pemerintah telah menetapkan nominal gaji, tunjangan, serta fasilitas.

Berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, gaji pokok bupati Rp 2,1 juta per bulan dan wakil bupati Rp1,8 juta per bulan.

Selain gaji pokok, berdasarkan PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gubernur dan wakil gubernur juga menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya.

Mereka tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara. 

Mereka disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan, serta kendaraan dinas.

Tunjangan jabatan bupati Rp 3,78 juta per bulan.

Sementara tunjangan wakil bupati Rp 3,24 juta per bulan.

Nilai tunjangan jabatan diatur dalam Keppres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved