Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Dugaan Korupsi Perpustakaan Maros Diserahkan ke Kejari, Iptu Sukarman Ungkap Modus Pelaku

Lima tersangka tersebut diduga korupsi anggaran rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
TERSANGKA KORUPSI - Lima tersangka dugaan korupsi rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros diserahkan ke Kejaksaan Negeri. Kasus tersebut diusut Unit Tipikor Polres Maros yang dipimpin Iptu Sukarman. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Lima tersangka dugaan korupsi rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Maros diserahkan ke Kejaksaan Negeri.

Kasus korupsi tersebut diusut Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Maros.

Penyidik yang dipimpin Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman menyerahkan para tersangka ke Kejari Maros, Rabu (26/02/2025). 

Lima tersangka tersebut diduga korupsi anggaran rehabilitasi gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2021.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu mengatakan, adapun tersangka yakni, AM, WP, MI, SB dan SD.

Mereka terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek yang telah merugikan keuangan Negara. 

"Kami sudah menyelesaikan tahap penyidikan dan menemukan beberapa bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,"kata Aditya Pandu. 

Selain tersangka, polisi juga melimpahkan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maros

"Penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dan Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Indonesia dan memastikan, para pelaku korupsi diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Iptu Aditya Pandu. 

Sementara, Kanit Tipikor Polres Maros, Iptu Sukarman mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan dan perbuatan melawan hukum. 

"Kami telah menetapkan tersangka satu orang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK, dua orang pelaksana (penyedia) dan dua Konsultan Pengawas," kata Iptu Sukarman

Ia juga mengungkapkan, kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tahun 2022 dan ditingkatkan penyidikan serta penetapan tersangka ditahun 2024 lalu.

"Hari ini kami sudah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maros, setelah melakukan beberapa serangkaian penyelidikan," kata Iptu Sukarman

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara.

Setelah dilakukan perhitungan telah ditemukan kerugian Negara sebesarRp 251.247.169.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Jika terbukti bersalah, tersangka akan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," kata Iptu Sukarman.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved