Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

MK Gagalkan Trisal Tahir Jadi Walkot Palopo, Sempat Bertemu Menteri di Rujab Gubernur Sulsel

Politisi Partai Gerindra, Trisal Tahir kini mengalami pukulan telak dalam karier politiknya setelah didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi.

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Muh Hasim Arfah
Dok Pribadi
PSU PILWALKOT PALOPO- Momen Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir hadiri pertemuan bersama para Menteri Kabinet Merah Putih di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel pada Jumat (17/1/2025). Kini Trisal Tahir didiskualifikasi di Pilwalkot Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Politisi Partai Gerindra, Trisal Tahir kini mengalami pukulan telak dalam karier politiknya.

Ibarat kapal yang karam setelah diterjang gelombang besar politik.

Peraih suara terbanyak di Pilwalkot Palopo 2024 itu, kini harus menerima kenyataan pahit setelah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Trisal dinyatakan terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pencalonannya.

Hal ini membuat MK membatalkan kemenangan dan memerintahkan KPU Palopo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Trisal Tahir.

Keputusan ini membuat Trisal Tahir kehilangan kesempatan untuk memimpin Kota Palopo.

Meski sebelumnya sempat berada di puncak perolehan suara.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, pasangan Trisal Tahir-

Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) meraih 33.933 suara.

Pasangan Putri Dakka-Haidir Basir meraih 7.729 suara, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta 19.484 suara.

Sementara itu, Farid Kasim Judas-Nurhaenih sebagai pasangan penggugat merah 33.338 suara.

Hasil ini rekapitulasi itu, Trisal-Ome sempat deklarasi kemenangan bersama timnya.

Tak terima hasil Pilkada ini, Farid Kasim Judas-Nurhaenih mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan perselisihan telah didaftarkan secara online, Senin (9/12/2024), dengan nomor 170/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Poin gugatan itu terkait status pencalonan Trisal Tahir yang seharusnya sejak awal dinyatakan TMS oleh KPU Kota Palopo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved