Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Dua Saudara Komjen Fadil Imran Bupati di Sulsel

Kepala daerah punya hak keuangan meliputi gaji, tunjangan jabatan, serta biaya operasional yang telah ditetapkan negara.

Editor: Hasriyani Latif
DOK PRIBADI
BUPATI DI SULSEL - Bupati Gowa, Husniah Talenrang bareng Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye berdampingan saat mengikuti retreat di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (22/2/2025). Dua bupati ini merupakan saudara Komjen Fadil Imran. 

Selain tunjangan jabatan, ada juga tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga mendapatkan insentif pemungutan pajak daerah atau insentif fiskal. 

Mereka juga mendapat uang honorarium dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pelayanan, dan pembangunan.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga menerima biaya operasional yang meliputi biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas.

Lalu, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Biaya Penunjang Operasional

BPO dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya.

Nilai BPO berbeda-beda tiap daerah karena mengacu pada persentase perolehan Pendapatan Asli Daerah.

- Sampai dengan Rp 5 M, minimal Rp 125 juta dan maksimal 3 persen

- Di atas Rp 5 M s/d Rp 10 M, minimal Rp 150 juta dan maksimal 2 persen

- Di atas Rp 10 M s/d Rp 20 M, minimal Rp 200 juta dan maksimal 1,50 persen

- Di atas Rp 20 M s/d Rp 50 M, minimal Rp 300 juta dan maksimal 0,80 persen

- Di atas Rp 50 M s/d Rp 150 M, minimal Rp 400 juta dan maksimal 0,40 persen

- Di atas Rp 150 M, minimal Rp 600 juta dan paling tinggi 0,15 persen

Jika mengacu pada realisasi PAD Gowa pada 2024, diperkirakan BPO Bupati Gowa Rp15 juta per bulan atau Rp188 juta per tahun.

Sementara BPO Bupati Takalar diperkirakan Rp 26 juta per bulan atau Rp 319 juta per tahun.

Itulah rincian gaji dan tunjangan yang akan diterima Husniah Talenrang dan Daeng Manye setiap bulan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved