Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Trisal Tahir Didiskualifikasi, Nelli Berpeluang Gantikan Suaminya Maju di Pilwali Palopo

Praktisi Hukum Kota Palopo, Edy Maiseng, menyebut jika Nelli Trisal layak menggantikan suaminya maju Pilwali Palopo.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sudirman
Tim media Trisal
PILAWAL PALOPO - Nelli Trisal istri Trisal Tahir. Nelli Trisal berpeluang menggantikan Trisal Tahir maju di Pilwali Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nama Nelli Trisal mencuat maju Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo.

Ia disebut-sebut akan menggantikan suaminya Trisal Tahir.

Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir.

Selain itu, MK juga meminta digelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pilwali Palopo.

Praktisi Hukum Kota Palopo, Edy Maiseng, menyebut jika Nelli Trisal layak menggantikan suaminya maju Pilwali Palopo.

Alasannya Nelli Trisal salah satu orang yang sangat memahami visi - misi Trisal Tahir.

"Karna beliau (Nelli) sangat paham betul akan cita-cita dan apa yang akan dilakukan Trisal Tahir dalam mewujudkan Palopo Baru kedepannya," sambung Edy Maiseng.

Namun keputusan siapa yang akan berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin Daud akan ditentukan partai pengusung yaitu Gerindra dan Demokrat.

"Tapi itu semua tergantung dari partai pengusung. Karna pasti mereka punya pertimbangan tersendiri untuk mengusung," jelasnya.

Sementara ketua tim pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu menegaskan, pihaknya tetap optimis akan kembali meraih kemenangan pada PSU Pilwalkot Palopo nantinya.

"Kami optimis 33.933 suara masyarakat ini, tidak akan berpindah ke calon lain. Karna kami yakin mereka memiliki visi yang sama yakni menghadirkan Palopo Baru," ujarnya.

Penyebab Diskualifikasi

Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo 2024.

Hal tersebut usai Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024.

MK menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Hakim lainnya, Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

“Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaraan paket C yang diajukan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan,” ucap Hakim Ridwan Mansyur saat membacakan putusan.

“Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon Wali Kota Palopo,” sambungnya.

MK juga memerintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.

PSU akan dilaksanakan dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara pada 27 November 2024.

Keputusan ini juga memberikan kesempatan kepada partai pengusung Trisal Tahir, yakni Gerindra, Demokrat, dan PKB, untuk mengajukan calon baru dalam PSU.

Trisal Tahir sebelumnya maju bersama pasangannya, Akhmad Sarifuddin. Keduanya bersaing dengan tiga pasangan lain, yakni Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, dan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenrikarta.

Dalam sidang sebelumnya, MK menemukan bahwa ijazah Paket C yang digunakan oleh Trisal Tahir dalam pendaftaran dinilai cacat administrasi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara menyatakan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar sebagai lulusan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha pada tahun 2016.

Selain memerintahkan PSU, MK juga meminta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.

Keputusan ini semakin memperkuat langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sebelumnya telah memecat tiga komisioner KPU Palopo karena terbukti melanggar kode etik dalam verifikasi pencalonan.

DKPP sebelumnya menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.

Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

“Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir

Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved