Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Pilkada Palopo Diulang, MK Bongkar Bukti Ijazah Palsu Trisal Tahir

Sebelumnya, Trisal Tahir mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Palopo menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan PKBM Uswatun Hasanah.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
IST
TRISAL TAHIR - Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Pilkada Palopo 2024 diulang. Keputusan MK ini berdasarkan bukti-bukti sah terkait ijazah palsu Trisal Tahir yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wali kota Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Sejumlah alasan membuat Mahkamah Konstitusi meragukan keaslian dokumen ijazah yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar di KPU Palopo sebagai calon Wali Kota Palopo.

Sebelumnya, Trisal Tahir mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Palopo menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan PKBM Uswatun Hasanah.

Trisal Tahir berpasangan dengan Akhmad Syarifuddin dan berhasil meraih perolehan suara terbanyak pada pemilihan Wali Kota Palopo 2024.

Namun, Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Palopo nomor urut 2 Farid Kasim-Nurhaeni mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu alasan Farid Kasim-Nurhaeni mengajukan PHPU tersebut adalah dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar.

Setelah beberapa kali sidang, MK kemudian membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Palopo Pemungutan Suara Ulang

PUTUSAN MK- Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, Senin (24/2/2025). 

Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. 
PUTUSAN MK- Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, Senin (24/2/2025).  Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  (dok MK)

Pada amar putusan yang dibacakan Hakim MK, Trisal Tahir didiskualifikasi karena ketidakbenaran ijazah yang digunakan saat mendaftar.

Setelah melakukan verifikasi pada ijazah Trisal Tahir, Mahkamah Konstitusi menemukan banyaknya bukti ketidakbenaran ijazah tersebut.

“Bentuk tulisan ijazah berbeda dengan ijazah yang sama untuk PKBM Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016,” kata Hakim MK, Ridwan Mansyur pada sidang pembacaan putusan PHPU Wali Kota Palopo, Senin (24/2/2025).

MK juga menemukan format tulisan yang bertandatangan berbeda. Seharusnya tertulis Suku Dinas Pendidikan namun tertera PKBM Yusha.

Nomor peserta ujian kode PKBM yang tertera pada ijazah juga berbeda.

Penyelenggara ujian pada ijazah Trisal Tahir adalah PKBM Yusha, padahal penyelenggara pada ijazah peserta lain adalah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II.

Tak hanya itu, dalam arsip digitalisasi juga tidak terdapat nama Trisal Tahir

Polemik Ijazah Palsu Trisal Tahir

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved