Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

BREAKING NEWS: Trisal Tahir Didiskualifikasi, Pilkada Palopo Pemungutan Suara Ulang

Setelah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

|
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
dok MK
PUTUSAN MK- Mahkamah Konstitusi memutuskan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, Senin (24/2/2025).  Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.  

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Drama pemilihan Wali Kota Palopo resmi berakhir dengan setelah pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah beberapa kali melaksanakan sidang pemeriksaan, Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo lanjut ke tahap pembuktian.

Setelah tahap tersebut, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan terkait perkara PHPU Wali Kota Palopo.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo pada sidang putusan PHPU Wali Kota Palopo pada Senin (24/2/2025) malam.

Suhartoyo mengatakan pihaknya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

“Menyatakan batal keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Tahun 2024,” kata Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan calon Wali Kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir didiskualifikasi dari kepesertaan Pilwali Palopo.

Mahkamah juga memerintahkan termohon dalam hal ini KPU Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang yang diikuti oleh Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaeni, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta serta pasangan calon baru yang diusungkan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan nomor urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir. (*)

Polemik Ijazah Palsu Trisal Tahir

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana dan anggota Widianto Hendra terkait pelanggaran kode etik dalam perkara nomor 305-PKE-DKPP/XII/2024.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP, Jumat (24/1/2025). 

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.

Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

"Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

"Selanjutnya memeriksa segala bukti dokumen para pengadu, teradu, dan para saksi, DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berhak mengadili teradu," kata Ratna Dewi Pettalolo.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin, terancam didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi akibat dugaan ijazah palsu.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir – Ahmad Syarifuddin, terancam didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi akibat dugaan ijazah palsu. (IST)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved