Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSU Pilkada Palopo

Pilkada Palopo Diulang, MK Bongkar Bukti Ijazah Palsu Trisal Tahir

Sebelumnya, Trisal Tahir mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Palopo menggunakan ijazah paket C yang dikeluarkan PKBM Uswatun Hasanah.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
IST
TRISAL TAHIR - Mahkamah Konstitusi memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir dan Pilkada Palopo 2024 diulang. Keputusan MK ini berdasarkan bukti-bukti sah terkait ijazah palsu Trisal Tahir yang digunakan saat mendaftar sebagai calon wali kota Palopo. 

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo di ruang sidang DKPP, Jakarta, dan disiarkan langsung melalui media sosial DKPP, Jumat (24/1/2025). 

Dalam amar putusannya, Ratna menegaskan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Palopo cukup serius.

Namun DKPP memutuskan untuk hanya memberikan sanksi berupa peringatan.

"Berdasarkan penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan, serta memeriksa keterangan dan bukti dari para pihak, DKPP menyimpulkan bahwa teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Ratna saat membacakan putusan.

"Selanjutnya memeriksa segala bukti dokumen para pengadu, teradu, dan para saksi, DKPP menyimpulkan bahwa DKPP berhak mengadili teradu," kata Ratna Dewi Pettalolo.

DKPP menemukan bahwa Ketua Bawaslu Palopo Khaerana dan anggota Widianto Hendra gagal menjalankan tugasnya secara profesional terkait pengawasan dan keputusan atas kasus dugaan ijazah palsu Wali Kota Palopo terpilih, Trisal Tahir

Meski mendapatkan bukti dan rekomendasi dari instansi terkait, Bawaslu Palopo dinilai kurang maksimal dalam menangani persoalan tersebut hingga akhirnya menimbulkan polemik.

Oleh karena itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Haerana dan Widianto Hendra.

"DKPP mengabulkan pengaduan pengadu dua dalam perkara 305 dan seterusnya untuk sebagian," ujar Ratna.

"Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 (Khaerana) selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Palopo," tegas Ratna.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Widianto Hendra.

Pemberian sanksi itu terhitung sejak dibacakan DKPP.

Setelah dibacakan putusan, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini terkait Teradu I dan II dalam perkara 305, paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Tiga Anggota KPU Palopo Dipecat

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved