Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Crazy Rich Berharta Rp981 M Didiskualifikasi, Asa Jadi Wali Kota Palopo Sulsel Kandas

Asa Trisal Tahir jadi Wali Kota Palopo kandas, pengusaha berharta Rp981 miliar itu didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota Palopo 2024

Editor: Ari Maryadi
Dok Trisal Tahir
DIDISKUALIFIKASI MK - Pasangan calon wali kota palopo calon wakil wali kota Palopo Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir. 

Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara. 

Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.

 Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.

Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara. 

Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.

Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara. 

Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.

Dalam gugatannya ke MK, pasangan FKJ - Nur meminta Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi.

Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).

Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.

Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.

Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.

Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.

Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).

Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.

"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.

Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.

Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.

Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.

Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.

Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved