Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Crazy Rich Berharta Rp981 M Didiskualifikasi, Asa Jadi Wali Kota Palopo Sulsel Kandas

Asa Trisal Tahir jadi Wali Kota Palopo kandas, pengusaha berharta Rp981 miliar itu didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota Palopo 2024

Editor: Ari Maryadi
Dok Trisal Tahir
DIDISKUALIFIKASI MK - Pasangan calon wali kota palopo calon wakil wali kota Palopo Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. MK memutuskan mendiskualifikasi Trisal Tahir. 

Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah.

Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.

“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi. “Tidak Pak,” tutur Heni.

Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.

Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” kata Bonar.

Sebagai informasi, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.

Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.

Namun, sebagaimana klarifikasi Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.

Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.

Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Hingga terdapat Putusan Bawaslu Kota Palopo yang melahirkan kesepakatan agar KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Paket C milik Trisal Tahir.

KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya.

Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.

Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved