Pilwali Palopo 2024
Crazy Rich Berharta Rp981 M Didiskualifikasi, Asa Jadi Wali Kota Palopo Sulsel Kandas
Asa Trisal Tahir jadi Wali Kota Palopo kandas, pengusaha berharta Rp981 miliar itu didiskualifikasi sebagai calon Wali Kota Palopo 2024
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO -- Asa Trisal Tahir jadi Wali Kota Palopo kandas.
Meski meraih suara terbanyak, Trisal Tahir gagal jadi pemenang Pilwali Palopo 2024.
Trisal Tahir adalah politisi berlatar pengusaha.
Harta kekayaannya mencapai Rp981 Miliar atau nyaris mencapai Rp1 triliun.
Ia jadi calon kepala daerah terkaya di Sulsel.
Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam sidang MK, DKI Jakarta, Senin (24/2/2025) malam.
MK juga menganulir hasil Pilwali Palopo 2024.
Hakim MK Ridwan Mansyur mengatakan, mahkamah sudah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Mahkamah berkesimpulan dokumen kesetaran paket C yang diajukan calon wali kota Palopo Trisal Tahir tidak dapat dibuktikan," katanya saat membacakan.
"Dengan demikian Trisal Tahir dinyatakan tak memenuhi syarat untuk mencalonkan sebagai calon kota Palopo," ujarnya.
MK pun memerintahkan untuk pemilihan suara ulang (PSU) pada Pilkada Palopo 2024 paling lama 90 hari sejak putusan MK.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Wawan Sofwanudin mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang.
Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah.
Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.
“Ibu menemukan nama Pak Trisal enggak di sini (daftar peserta ujian dari PKBM Yusha)?” tanya Saldi. “Tidak Pak,” tutur Heni.
Di sisi lain, Kepala Sekolah PKBM Yusha Bonar Johnson mengaku tidak mengetahui dengan pasti mengenai perbedaan tulisan pada ijazah-ijazah yang menjadi bukti Pihak Terkait dengan dokumen ijazah yang dibawa Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara.
Kendati demikian, pada sidang sebelumnya dia mengakui telah menyatakan benar Trisal Tahir pernah menjadi peserta didik PKBM Yusha. “Saya kurang paham Pak di tahun itu,” kata Bonar.
Sebagai informasi, Pemohon atau Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Panopo Trisal Tahir.
Termohon telah menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (MS) berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016.
Namun, sebagaimana klarifikasi Termohon kepada Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara, berdasarkan arsip digitalisasi ijazah PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut.
Dengan demikian, ijazah milik Trisal Tahir tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara.
Hingga akhirnya pada September 2024 KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Kemudian kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.
Hingga terdapat Putusan Bawaslu Kota Palopo yang melahirkan kesepakatan agar KPU Kota Palopo melakukan klarifikasi kembali atas ijazah Paket C milik Trisal Tahir.
KPU Kota Palopo dan Bawaslu Kota Palopo melakukan klarifikasi dengan Kepala PKBM Yusha melalui daring. Dalam percakapannya, kepala sekolah membenarkan Trisal Tahir pernah bersekolah di PKBM Yusha pada 2015/2016 tetapi tidak ada jejak dokumen untuk memperkuat pernyataannya.
Namun kepala sekolah siap mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum.
Termohon juga melakukan klarifikasi kepada partai pengusul Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin yaitu Partai Gerindra dan Partai Demokrat. Di samping itu Trisal Tahir membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan ijazah Paket C yang dia miliki adalah benar dan dikeluarkan pejabat berwenang dan bersedian untuk mempertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, Termohon pun menerima dua surat keterangan dan satu surat sanggahan/klarifikasi dari PKBM Yusha yang pada pokoknya menerangkan Trisal Tahir terdaftar di sekolah PKBM Yusha. Atas rangkaian peristiwa di atas, Termohon dalam rapat pleno memutuskan untuk mengubah status bakal calon atas nama Trishal Tahir dari TMS menjadi MS.
Pengamanan Kota Palopo
Polres Palopo libatkan ratusan personel BKO dari Batalyon Pelopor D Sat Brimob Polda Sulsel untuk pengamanan jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo.
Diketahui PHPU Wali Kota Palopo masih terus berlanjut hingga hari ini.
Putusan terkait PHPU Wali Kota Palopo akan disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025).
Guna meningkatkan kesiapan dan efektivitas pengamanan di Palopo, Polres Palopo libatkan 100 personel Brimob.
Sebanyak 100 personel BKO dari Batalyon Pelopor D Sat Brimob Polda Sulsel tiba di Mapolres Palopo.
Kedatangan mereka disambut dengan apel penjemputan yang dipimpin Kabag Ops Polres Palopo, AKP Rafli di Lapangan Apel Mapolres Palopo pada Jumat (21/2/2025).
AKP Rafli sangat mengapresiasi kedatangan BKO Brimob di Kota Palopo untuk membantu menciptakan suasana yang aman dan kondusif.
“Kami berharap kehadiran personel Brimob ini dapat membuat keamanan dan ketertiban terus terjaga. Sehingga masyarakat dapat merasa aman menjalankan aktivitas mereka,” kata AKP Rafli, Jumat (21/2/2025).
Nantinya, personel Brimob akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis seperti Kantor Bawaslu Palopo, Kantor KPU Palopo dan sejumlah titik lainnya.
Tak hanya itu, mereka juga akan patroli di wilayah hukum Polres Palopo untuk memastikan keamanan masyarakat.
Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin Menang Tipis
Pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin menang tipis di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Palopo.
Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, Selasa (3/12/2024) hingga Kamis (5/12/2024)
Pasangan Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin meraih suara terbanyak, yakni 33.933 suara.
Farid Kasim-Nurhaenih meraih 33.338 suara, selisih tipis dengan Trisal-Akhmad.
Pasangan Trisal-Akhmad hanya unggul 595 suara dari FKJ-NUR.
Menempati posisi ketiga, pasangan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mendapat 19.484 suara.
Terakhir, Putri Dakka-Haidir Basir memperoleh 7.729 suara.
Trisal-Akhmad berhasil unggul di lima kecamatan, yakni Wara Utara, Telluwanua, Wara Timur, Mungkajang, dan Bara.
Sementara, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-NUR) unggul di Kecamatan Wara, Wara Selatan, Wara Barat, dan Sendana.
Dalam gugatannya ke MK, pasangan FKJ - Nur meminta Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin didiskualifikasi.
Permintaan diskualifikasi terungkap dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/1/2025).
Pemohon Perkara, Irham mengatakan, ada pelanggaran administrasi terjadi di Pilwali Palopo.
Yaitu pasangan Trisal Tahir dan Ahmad Syarifuddin Daud tidak memenuhi syarat di Pilwali Palopo.
Trisal Tahir dianggap menggunakan ijazah palsu.
Selain itu, adanya putusan Bawaslu tidak dilaksanakan termohon.
Tim pemohon juga menyinggung pendidikan paling rendah calon wali kota ialah berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Sementara calon wali kota Trisal Tahir hanya menyerahkan dokumen legalisir paket C.
"Berdasarkan dokukmen paslon Trisal, ada keraguan dari termohon sehingga melakukan penyuratan ke dinas yaitu Yayasan Uswatun Hasanah Jakarta Utara," ujar Irham.
Bahkan pada 10 September sempat melakukan kunjungan langsung ke instansi terkait.
Dalam kunjungan itu, ijazah Trisal Tahir disebut tidak terdaftar.
Pemohon juga sempat menyinggung jika pasangan Trisal Tahir - Ahmad Syarifuddin Daud sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Kemudian dilakukan mediasi di Bawaslu Palopo kemudian melahirkan keputusan tanggal 21 September.
Hal itu dijadikan dasar pihak termohon melakukan klarifikasi ke parpol.
Pemohon juga menemukan adanya pidana pemilu terjadi di Kota Palopo.
Bawaslu Sulsel Soroti 230 Pemilih Ganda, PSU Pilwali Palopo Diwarnai Ancaman Kecurangan |
![]() |
---|
RMB-Atika Dijagokan Menang PSU Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Warga Palopo Baru Punya Wali Kota Lebaran Haji |
![]() |
---|
Eks Ketua BEM FH Unhas, M. Nursal Berhasil Bawa Kemenangan Farid Kasim Judas dan Nuraeni di MK |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin: Kami Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.