Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerintah Tetapkan Harga Gabah Rp6.500, Petani Minta Pemkab Luwu Turun Tangan

Pemerintah pusat telah menetapkan harga gabah sebesar Rp6.500 per kilogram melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14/2025.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI MAULANA
SAWAH LUWU - Potret sawah di Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Kamis (20/2/2025). Warga terpaksa menanam jagung akibat Bendungan Radda rusak diterjang banjir. 

Adi mengaku, demi meminimalisir keluhan petani terkait harga yang tidak sesuai dari tengkulak, pihaknya menyiapkan tim jemput gabah langsung ke petani.

"Bulog memiliki tim jemput gabah yang akan melakukan pembelian GKP apabila harga di tingkat petani berada di bawah Rp6.500. Jika ditemukan GKP yang dijual di bawah harga tersebut, Bulog akan membeli dengan harga Rp6.500, melakukan pengecekan kualitas, serta pencatatan timbangan tanpa adanya potongan," tandas Adi mengatakan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved