Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karpet Merah Koperasi Kelola Tambang, Kemenkop Instruksikan Mulai Urus Rencana Eksplorasi

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku Undang-Undang (UU) Minerba telah mengakomodir pengelolaan tambang oleh koperasi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
KOPERASI TAMBANG - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono usai Rembuk Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Four Points Hotel By Sheraton, Makassar pada Kamis (20/2/2025). Koperasi kini sudah bisa memulai rencana pengelolaan tambang. 

Padahal Indonesia sebagai negara yang menggaungkan konsep sosial masyarakat masih kalah jauh partisipasi anggota koperasinya dibanding negara-negara individualistik di Eropa maupun Amerika.

Selain itu, peran koperasi dalam mengelola aset juga masih rendah dibandingkan dengan BUMN

"Aset koperasi di indonesia dijadikan satu ditotal gak sampai Rp 500 Triliun. BUMN (Total aset) Rp 7.000- 11.000 Triliun total asetnya," kata Ferry.

Tiga masalah ini begitu kompleks untuk diselesaikan Kementerian Koperasi.

Padahal Presiden Prabowo Subianto justru memasang target tinggi bagi Kementerian Koperasi sehingga perlu tranformasi di tubuh pengelolaan koperasi di Indonesia.

Dengan hadirnya UU Minerba yang mengizinkan pengelolaan tambang, Koperasi pun diprediksi hidup kembali diantara masyarakat.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved