Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Karpet Merah Koperasi Kelola Tambang, Kemenkop Instruksikan Mulai Urus Rencana Eksplorasi

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku Undang-Undang (UU) Minerba telah mengakomodir pengelolaan tambang oleh koperasi.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Faqih Imtiyaaz
KOPERASI TAMBANG - Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono usai Rembuk Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Four Points Hotel By Sheraton, Makassar pada Kamis (20/2/2025). Koperasi kini sudah bisa memulai rencana pengelolaan tambang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tambang kini bisa dikelola koperasi.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku Undang-Undang (UU) Minerba telah mengakomodir pengelolaan tambang oleh koperasi.

Untuk itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) gerak cepat menjalankan instruksi ke dinas-dinas koperasi pemerintah daerah.

"Kita sekarang sudah mempersiapkan dan memberi informasi tersebut kepada dinas-dinas koperasi yang ada di seluruh Indonesia agar mempersiapkan koperasi untuk mengurus Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)," kata sai Rembuk Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (Himpuni) di Four Points Hotel By Sheraton, Makassar pada Kamis (20/2/2025).

"Kemudian Feasibility study, rencana eksplorasi, bagaimana terhadap ploating area atau wilayah-wilayah tambang Minerba yang bisa diajukan izin usahanya oleh koperasi," lanjutnya.

Ferry percaya diri koperasi mampu mengelola tambang-tambang di Indonesia.

Koperasi memang didorong mampu memperluas eksplorasi usahanya.

Masyarakat yang belum tergabung di koperasi pun, diajak menjadi anggota koperasi.

Terlebih bagi masyarakat daerah yang kaya dengan Sumber Daya Alam (SDA) pertambangan.

"Ini diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat yang tergabung dalam koperasi atau mereka yang belum membentuk koperasi segeralah masyarakat Indonesia untuk membentuk koperasi untuk bisa mengelola tambang yang ada di daerahnya tersebut," jelas Ferry.

Koperasi pun harus bersiap diri menyambut peluang pengelolaan tambang.

Dalam evaluasi Kemenkop, Ferry menyebut ada tiga tantangan koperasi di Indonesia.

Pertama, kontribusi koperasi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) jauh lebih rendah dibandingkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kontribusi koperasi hanya 1,07 persen terhadap PDB, kecil sekali dibandingkan dengan BUMN dan badan usaha swasta," kata Ferry.
Masalah lainnya terkait dengan partisipasi anggota koperasi.

Partisipasi anggota koperasi selama ini disebutnya minim.

Padahal Indonesia sebagai negara yang menggaungkan konsep sosial masyarakat masih kalah jauh partisipasi anggota koperasinya dibanding negara-negara individualistik di Eropa maupun Amerika.

Selain itu, peran koperasi dalam mengelola aset juga masih rendah dibandingkan dengan BUMN

"Aset koperasi di indonesia dijadikan satu ditotal gak sampai Rp 500 Triliun. BUMN (Total aset) Rp 7.000- 11.000 Triliun total asetnya," kata Ferry.

Tiga masalah ini begitu kompleks untuk diselesaikan Kementerian Koperasi.

Padahal Presiden Prabowo Subianto justru memasang target tinggi bagi Kementerian Koperasi sehingga perlu tranformasi di tubuh pengelolaan koperasi di Indonesia.

Dengan hadirnya UU Minerba yang mengizinkan pengelolaan tambang, Koperasi pun diprediksi hidup kembali diantara masyarakat.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved