Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Terbaru Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila di Penjara

Tersangka skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila kini ditahan di Rutan Makassar setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Tayang:
Editor: Sukmawati Ibrahim
Dok Penkum Kejati Sulsel
SKINCARE BERBAHAYA - Saat Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi bersama JPU melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025). Tiga tersangka kasus skincare berbahaya yang mengandung merkuri akan disidang pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Apa kabar Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans?

Inilah kabar terbaru tiga tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila.

Baik  Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.

Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Negeri Makassar pada Senin (3/2/2025). 

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa mereka dalam keadaan sehat untuk menjalani penahanan.

Ketiga tersangka tersebut ditangkap setelah diproses oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel terkait kasus peredaran kosmetik yang mengandung merkuri. 

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024, dan berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap (P21).

Mira Hayati (29), Agus Salim (40), dan Mustadir Dg Sila (42) masing-masing dikenakan pasal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

Mira Hayati adalah Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama, Agus Salim pemilik produk Ratu Glow dan Raja Glow, sementara Mustadir adalah suami dari Fenny Frans dan pemilik produk FF Day Cream Glowing.

Segera Disidang

Tiga tersangka kasus skincare berbahaya, Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustadir Dg Sila, akan disidang di Pengadilan Negeri Makassar pekan depan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, dalam keterangan tertulisnya.

Sidang ketiga tersangka diumumkan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar melimpahkan tiga terdakwa serta barang bukti kasus skincare bermerkuri ke Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (19/2/2025).

Proses pelimpahan terhadap ketiga terdakwa, yaitu:

Agus Salim alias H Agus Salim, dengan Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Mks.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved