Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Curhat Eks Pramudi Teman Bus di Makassar: Awalnya Digaji Rp 6 Jutaan, Kini Turun Rp 3 Jutaan

Operasional Teman Bus berhenti sementara pada Rabu (19/2/2025). Pasalnya eks pramudi Teman Bus sedang

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Edi Sumardi
Curhat Eks Pramudi Teman Bus di Makassar: Awalnya Digaji Rp 6 Jutaan, Kini Turun Rp 3 Jutaan - teman-bus-1-1922025.jpg
TRIBUN TIMUR/FAQIH IMTIYAAZ
TEMAN BUS - Sekjen Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) Edward Rossi saat ditemui di depan pool Teman Bus, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel pada Rabu (19/2/2025). Eks pramudi Teman Bus melayangkan tuntutan terkait PHK dan gaji.
Curhat Eks Pramudi Teman Bus di Makassar: Awalnya Digaji Rp 6 Jutaan, Kini Turun Rp 3 Jutaan - demo-teman-bus-1-1922025.jpg
TRIBUN TIMUR/FAQIH IMTIYAAZ
TEMAN BUS - Sejumlah armada Teman Bus terparkir di sekitar pool, di Tamalanrea, Makassar, Sulsel pada Rabu (19/2/2025). Ini karena eks pramudi Teman Bus demo melayangkan tuntutan terkait PHK dan gaji.

Laporan jurnalis Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Operasional Teman Bus berhenti sementara pada Rabu (19/2/2025).

Pasalnya eks pramudi Teman Bus sedang melayangkan tuntutan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan gaji.

Para pramudi Teman Bus yang saat ini masih bekerja pun ikut aksi solidaritas Bersama eks pramudi.

Sekjen Persatuan Massa Buruh Indonesia (PMBI) Edward Rossi mengaku tuntutan dilayangkan untuk meminta hak sebagai eks pramudi.

"Pertama dipekerjakan Kembali bagi yang di PHK. Kedua bayarkan selisih upah pekerja dari 2021 sampai sekarang," kata Edward.

Dirinya menceritakan semula gaji para pramudi Teman Bus di angka sekitar Rp 6 jutaan pada 2021.

Kemudian pada pertengahan tahun 2022, upah para pramudi menyusut drastis ke angka Rp 3,2 juta.

Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Tender E-Katalog untuk Kembalikan Trayek Teman Bus 1

Lalu berikutnya pada 2023 sudah mengikuti Upah Minimum Kota (UMK) Makassar.

"Ketika Kembali merujuk di SK Gubernur tiap tahun terkait upah minimum, Ketika upah sudah diatas minimum tidak bisa dikurangi. Kondisi yang terjadi dihadapi dari Rp 6 juta turun sampai Rp 3 jutaan. ini tidak wajar menurut pekerja terlalu banyak ditutupi oleh perusahaan," ujar Edward.

Mereka pun menuntut untuk pembayaran selisih gaji yang selama ini mengalami penyusutan.

Terkait dengan PHK, Edward mengaku Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan aturan terkait upaya menghindari PHK.

Baca juga: Pemprov Sulsel Harap Pemda Ikut Subsidi Teman Bus Mamminasata

Hanya saja, pramudi Teman Bus harus mendapat PHK menyusul berkurangnya jumlah operasional koridor.

"Di dalam aturan ketenagakerjaan nyatakan bahwa pengusaha, pekerja dan pemerintah upayakan tidak ada PHK. Hal ini tidak terlaksana sesuai UU baik pemerintah dan pengusaha melenceng dari aturan yang ada. Itulah kenapa pekerja minta dikerjakan Kembali," lanjutnya.

Semula ada 60 pramudi Teman Bus Mamminasata yang bekerja hingga Desember 2024 lalu.

Kemudian pada awal Januari 2025, dua koridor Teman Bus dinonaktifkan.

Hal ini kemudian berdampak pada PHK terhadap 40 pramudi Teman Bus.

"Di 2024 Desember semuanya sekitar 60 (pramudi), yang bertahan 20 orang," jelasnya.

Aksi ini disebutnya masih akan terus dilakukan hingga adanya respon dari pemerintah maupun pihak terkait.

Edward dan rekan-rekannya masih bertahan di pool Teman Bus.

Nampak puluhan bus hanya terparkir rapi.

Harusnya Teman Bus beroperasi mulai pukul 05.00 wita, namun tidak ada bus yang keluar dari pool sejak pagi tadi.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved