Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Intip Gaji PPPK, 2.400 ASN Pemprov Resmi Terima SK dari Gubernur

Besaran gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.000 setiap bulan, sementara tertinggi Rp4,4 juta

Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun Timur
PPPK - Suasana penyerahan SK PPPK Tahap I Pemprov Sulsel di Rujab Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025). Para PPPK terlihat antusias dalam mengikuti penyerahan SK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Inilah besaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji PPPK golongan I sebesar Rp1.938.500 sampai Rp2.900.000 setiap bulan.

Adapun gaji tertinggi yakni PPPK golongan XVII.

Nilainya Rp4.462.500 sampai Rp7.329.000.

Sebanyak 6.624 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima Surat Keputusan (SK).

Ada 2.400 PPPK hadir di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Kota Makassar, Rabu (31/7/2025).

Sementara 4.224 mengikuti secara daring dari kantor OPD.

Penyerahan SK ibarat wisuda. Dihadiri orang tua, istri, suami, anak, dan kerabat.

Arus lalu lintas di Jl Sudirman, Jl Sungai Saddang, Jl Sungai Tangka, macet.

Penjual bunga ucapan panen pembeli mulai Rp 50ribu per bucket.

Anggota Satpol PP Ardi menyebut ratusan PPPK datang ke rujab sebelum shalat subuh.

"Jam 5.30 sudah 500. Masjid di rujab gubernur 3 kloter shalat subuhnya, kebanyakan dari daerah," ujar Ardi.

Baca juga: 2400 PPPK Terima SK Rujab Gubernur: dari Daerah Datang Dini Hari, 3 Kloter Shalat Shubuh di Masjid

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan penyerahan SK dilakukan secara hybrid untuk menyesuaikan dengan kapasitas tempat.

“Perwakilan karena kita hybrid, sisanya jadi OPD kirim perwakilannya sesuai dengan kapasitas tempat," ujarnya.

Jumlah 2.400 peserta merupakan kuota maksimal yang bisa ditampung. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved