Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FGD Rabat Anggaran di Sulsel

Kepala Bapelitbangda Sulsel: Efisiensi Anggaran Berimbas pada Publikasi hingga Perjalanan Dinas

Pemerintah Provinsi Sulsel efisiensi anggaran Rp112 miliar akibat kebijakan efisiensi pusat. Setiawan Aswad ungkapkan langkah efisiensi.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Renaldi/Tribun Timur
FGD TRIBUN TIMUR - Kepala Bapelitbangda Sulsel Setiawan Aswad (kanan, baju dinas coklat) menjelaskan pengaruh efisiensi anggaran pusat terhadap dana yang diterima Sulsel, dengan pemotongan sebesar Rp112 miliar di Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema ‘Menakar Dampak Rabat Anggaran Terhadap Bisnis dan Ekonomi Sulsel’ di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp112 miliar.

Hal ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.

Efisiensi anggaran tersebut dilakukan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bapelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad, mengatakan efisiensi ini merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, alokasi dana transfer dari pusat yang diterima Sulsel pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Sementara, Pendapatan Hasil Daerah (PHD) Sulsel tercatat sekitar Rp4,834 triliun.

Dengan demikian, total APBD Sulsel pada tahun ini berjumlah Rp9,7 triliun.

Namun, karena adanya efisiensi anggaran di tingkat pusat, dana yang diterima Sulsel mengalami pengurangan sebesar Rp112 miliar.

“Nah, ini yang kemudian kita diminta untuk melakukan penyesuaian. Jadi, akibat efisiensi pusat, pengurangan TKD efisiensi,” katanya saat Forum Group Diskusi (FGD) dengan tema ‘Menakar Dampak Rabat Anggaran Terhadap Bisnis dan Ekonomi Sulsel’ di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Setiawan Aswad: Efisiensi Anggaran Pusat Pengaruhi Dana Daerah

Sebagai langkah responsif terhadap kebijakan efisiensi ini, Setiawan Aswad mengatakan pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi lebih lanjut pada belanja kegiatan yang kurang mendesak.

Seperti halnya kegiatan seremonial, kajian, percetakan, publikasi, seminar, serta pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen.

“Kedua, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan efisiensi sendiri,” ungkapnya.

“Jadi, setelah dikurangi, kita punya dana transfer dari pusat sebesar Rp112 miliar, dan pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi lebih lanjut,” tambahnya.

“Kami diminta untuk melakukan efisiensi dalam kegiatan yang tidak langsung berdampak pada pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (*)

 

 

 

 

    

 

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved