Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FGD Rabat Anggaran di Sulsel

Efisiensi Rp112 Miliar Untuk MBG, Pemprov Sulsel Sesuaikan RPJMD Untuk 5 Tahun ke Depan

Kepala Bapelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad, mengatakan jika efisiensi anggaran sejalan dengan momentum masa jabatan kepala daerah terpilih.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Renaldi Cahyadi
EFISIENSI ANGGARAN - Kepala Bapelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad (baju dinas coklat) saat menjelaskan mengenai efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah dalam FGD di Kantor Tribun Timur, Selasa (18/2/2025). Setiawan Aswad ungkap Pemprov Sulsel susun RPJMD Sulsel 5 tahun kedepan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah mempersiapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur terpilih.

RPJMD itu disusun di tengah-tengah efisiensi anggaran untuk Sulsel sebesar Rp112 miliar.

Efisiensi anggaran tersebut dilakukan atas Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025.

Nantinya, anggaran itu akan dialihkan untuk beberapa program prioritas Presiden, salah satunya adalah Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala Bapelitbangda Sulsel, Setiawan Aswad, mengatakan jika efisiensi anggaran yang dilakukan sejalan dengan momentum masa jabatan kepala daerah terpilih. 

Hal ini bertujuan untuk menyusun rencana pembangunan yang sesuai dengan visi dan janji-janji kepala daerah terpilih dalam lima tahun ke depan.

“Efisiensi ini harus bersesuaian dengan arah pembangunan kita dalam lima tahun ke depan,” katanya saat FGD di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih, Kota Makassar, Selasa (18/2/2025).

Saat ini, kata Setiawan Aswad, RPJMD yang disusun diharapkan bisa selesai sebelum pelantikan Gubernur terpilih pada tanggal 20 Februari mendatang. 

Baca juga: Prof Hamid Soroti Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Turun 10 Tahun Terakhir

Baca juga: Daftar Proyek Jalan dan Irigasi di Sulsel Terdampak Efisiensi Anggaran Pusat

Setelah pelantikan, proses penyusunan RPJMD secara resmi akan dimulai, dan menurut ketentuan, Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik.

Ia mengaku, penyesuaian waktu penyusunan RPJMD dilakukan dengan mempercepat proses, sesuai dengan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mencocokkan program pembangunan dengan janji-janji kepala daerah terpilih.

“Rancangan teknokratik ini akan memuat langkah-langkah yang harus diambil oleh kepala daerah terpilih ke depan. Kami melihat efisiensi ini salah satu sisi positifnya adalah momentum untuk Pemda untuk meningkatkan kualitas belanja kita,” ujarnya.

Adapun kata Setiawan Aswad, penekanan dari Gubernur terpilih ada pada empat aspek utama yakni pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, penguatan infrastruktur, serta tata kelola pemerintahan.

“Nanti kita akan mencermati, efisiensi kita lakuka, kita memangkas belanja-belanja yang tidak mengarah langsung kepada masyarakat dan ini sudah bersesuaian dengan tadi apa yang menjadi penekanan dari Gubernur terpilih misalnya," jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved