Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dana Transfer Luwu Capai Rp806,7 Miliar, Belanja Pegawai Bertambah

Khusus Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan menerima total dana transfer sebesar Rp1,298 triliun dari pemerintah pusat.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA/HUMAS PEMKAB LUWU
APEL - Sejumlah pegawai di Lingkup Pemda Luwu, Sulawesi Selatan melakukan apel upacara terakhir yang dipimpin Pj Bupati Muh Saleh sebelum mengakhiri masa jabatan. Diketahui, Rp185,8 miliar atau 23 persen dari DAU diberikan pemerintah pusat dengan rincian sebagai yakni penggajian PPPK sebesar Rp21,9 miliar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis alokasi dan kebijakan transfer dana ke daerah untuk tahun anggaran 2025.

Khusus Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan akan menerima total dana transfer sebesar Rp1,298 triliun dari pemerintah pusat.

Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten Luwu pada tahun 2025 tercatat sebesar Rp806,7 miliar, yang menjadi alokasi terbesar dalam transfer dana dari pemerintah pusat.

Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang hanya sebesar Rp293,7 miliar dan Dana Desa sebesar Rp173,5 miliar.

Dengan demikian, DAU bisa menjadi sumber utama pembiayaan daerah.

Struktur alokasi DAU terbagi menjadi dua bagian yang tidak ditentukan dan ditentukan.

Sebanyak Rp620,9 miliar atau 77 persen dari DAU tidak ditentukan penggunaannya, memberikan fleksibilitas bagi Pemkab Luwu untuk menentukan prioritas pembangunan.

Namun, hal ini juga menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan anggaran yang efektif.

Sementara itu, Rp185,8 miliar atau 23 persen dari DAU ditentukan penggunaannya untuk sektor-sektor tertentu.

Dengan rincian sebagai yakni penggajian PPPK sebesar Rp21,9 miliar, pendanaan kelurahan sebesar Rp4 miliar, pendidikan sebesar Rp63,3 miliar, kesehatan sebesar Rp47,6 miliar, dan pekerjaan Umum sebesar Rp48,9 miliar.

Meskipun Pemkab Luwu memiliki fleksibilitas dalam penggunaan 77 persen DAU, alokasi tersebut harus dikelola dengan bijak agar tidak terjadi ketidakseimbangan antara sektor-sektor pembangunan.

Pengelolaan yang tidak tepat, terutama jika terlalu banyak dialokasikan untuk belanja pegawai dan administrasi, dapat mempersempit ruang fiskal untuk pembangunan daerah.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sarto, menyatakan bahwa alokasi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya jug akan diprioritaskan untuk belanja pegawai, sektor pertanian, perikanan, infrastruktur, dan BPJS Kesehatan.

"Selain itu, sektor-sektor lain yang menjadi prioritas adalah sektor pertanian, perikanan, dan infrastruktur," ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Tantangan lain juga terletak pada meningkatnya belanja pegawai yang setiap tahun cenderung mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya jumlah ASN dan PPPK.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved