Kekerasan Seksual Anak
Sosiolog UNM Ungkap Penyebab Paman di Luwu Timur Tega Rudapaksa Ponakan Usia 11 Tahun
Sosiolog UNM, Idham Irwansyah menyebut, dilihat dari sisi budaya, dalam masyarakat patriarkis, perempuan atau anak perempuan memiliki kerentanan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Agar anak memahami bagian-bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, bahkan jika orang lain tersebut adalah keluarga sendiri. Maka menurut saya, pendidikan seksual semestinya mendapatkan porsi dalam proses belajar anak di rumah dan secara komprehensif di sekolah," tandasnya.
Diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu
Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025).
Taufik menyebut, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat korban masih anak di bawah umur dan pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Taufik, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
"Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera hubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan," tutup Taufik.(*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
| Guru PPPK Diduga Dalangi Rudapaksa Siswi SMA di Bone, Terungkap saat Korban Dilamar |
|
|---|
| Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung, Penjara 15 Tahun Menanti |
|
|---|
| Guru PPPK Tersangka Asusila Bantah Akui Perbuatan, Ini Respons Kapolrestabes Makassar |
|
|---|
| Sekretaris MUI Sulsel Desak Hukuman Berat untuk Pelaku Rudapaksa Anak di Makassar |
|
|---|
| Oknum Guru SD di Makassar Terancam 15 Tahun Penjara Usai Cabuli Murid |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.