Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekerasan Seksual Anak

Sosiolog UNM Ungkap Penyebab Paman di Luwu Timur Tega Rudapaksa Ponakan Usia 11 Tahun 

Sosiolog UNM, Idham Irwansyah menyebut, dilihat dari sisi budaya, dalam masyarakat patriarkis, perempuan atau anak perempuan memiliki kerentanan.

Tribun Timur
RUDAPAKSA ANAK - Sosiolog UNM, Idham Irwansyah mengulas peristiwa paman yang tega rudapaksa kemenakannya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Menurut Idham, penggunaan teknologi yang kebablasan dan pendidikan seksual yang lemah menjadi salah satu penyebab. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi korban kekerasan seksual diduga dilakukan oleh dua pria berinisial IC (20) dan IK (18).

Kedua pelaku kini telah ditangkap Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025).

Menurut Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A Muh Taufik, korban mengalami kekerasan seksual dalam beberapa kesempatan berbeda.

Di hadapan penyidik, salah satu pelaku, IK, memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura meminjamkan handphone agar korban bisa bermain.

Kata Taufik, kedua pelaku rudapaksa anak di bawah umur tersebut, diidentifikasi merupakan paman dari korban.

Lantas, mengapa kedua korban nekat melakukan aksi bejatnya kepada pelaku yang notabenenya merupakan keluarga dekatnya itu?

Sosiolog UNM, Idham Irwansyah menyebut, dilihat dari sisi budaya, dalam masyarakat patriarkis, perempuan atau anak perempuan memiliki kerentanan tinggi dalam korban kekerasan seksual.

Hal itu terjadi, sambung Idham, sebab tubuh perempuan seringkali salah diartikan hanya sebatas objek seksual.

"Ini karena tubuh perempuan seringkali dijadikan sebagai objek seksual. Objektifikasi tubuh perempuan ini menjadikan perempuan dilihat sebagai pemuas nafsu, atau hal-hal yang berkaitan dengan seks," bebernya, Sabtu (15/2/2025).

Ia menganalisa, salah satu faktor perbuatan rudapaksa paman di Luwu Timur terjadi lantaran adanya relasi kuasa.

"Kedua, dilihat dari sisi relasi kuasa. Dalam kasus ini ada relasi yang timpang antara orang dewasa dan anak perempuan. Secara kekuatan fisik dan kemampuan mempengaruhi, tentu saja orang dewasa lebih dominan daripada korban," akunya.

Idham mengaku, faktor selanjutnya yang disinyalir mendorong pelaku ialah penggunaan teknologi yang kebablasan.

Apalagi, di era digital, pelaku bisa saja sangat mudah untuk mengakses konten dewasa secara tidak bertanggung jawab memantapkan niatnya melakukan perkosaan terhadap korban.

"Terakhir menurut saya, dari pendidikan seksualitas. Dalam masyarakat kita, pendidikan seksual itu masih sangat rendah. Bahkan kata seks saja dianggap tabu untuk diucapkan di depan orang lain, apalagi anak kecil," ujarnya Idham.

Anggapan seperti ini, sambung Idham, cenderung negatif, padahal pendidikan seksual ini penting diajarkan sejak dini dan disesuaikan dengan tingkatan usianya.

"Agar anak memahami bagian-bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh orang lain, bahkan jika orang lain tersebut adalah keluarga sendiri. Maka menurut saya, pendidikan seksual semestinya mendapatkan porsi dalam proses belajar anak di rumah dan secara komprehensif di sekolah," tandasnya.

Diringkus Satuan Reskrim Polres Luwu

Kedua pelaku kini telah ditangkap oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Luwu Timur pada Rabu (12/2/2025).

Taufik menyebut, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini, mengingat korban masih anak di bawah umur dan pelaku ternyata memiliki hubungan keluarga dengan korban.

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polres Luwu Timur dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 82 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E dalam undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kata Taufik, Polres Luwu Timur mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.

"Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal mengalami kekerasan seksual, segera hubungi pihak berwenang atau layanan pendampingan untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan," tutup Taufik.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved