Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Infrastruktur Luwu Nol, Proyek Jalan Rp 37 M dan Irigasi Rp 10 M Batal

Anggaran untuk pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu terpangkas sepenuhnya Rp97,4 miliar.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR/MUH SAUKI
KANTOR BUPATI LUWU - Potret Kantor Bupati Luwu di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Sulawesi Selatan. Pemangkasan anggaran membuat pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu terpangkas sepenuhnya, mencapai Rp97,4 miliar tahun 2025 ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Pemerintah Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan menghadapi kenyataan pahit setelah dana transfer dari pemerintah pusat di 2025 dipangkas.

Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Luwu terpangkas sepenuhnya Rp97,4 miliar.

Akibatnya, tidak ada satu pun program infrastruktur yang bisa direalisasikan tahun depan.

Kepala Dinas PUTR Luwu, Ikhsan Asaad menyebut awalnya alokasi anggaran tersedia untuk pembangunan jalan, irigasi, serta Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant.

Namun, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, seluruh anggaran itu dipangkas hingga nol.

"Total dana transfer pusat untuk infrastruktur yang terpotong mencapai Rp97,4 miliar. Rinciannya, anggaran pembangunan jalan sebesar Rp37 miliar, pembangunan irigasi Rp10 miliar, serta DAU spesifik grant Rp29 miliar semuanya menjadi nol,” jelasnya, Jumat (14/2/2025).

Ikhsan menambahkan, pagu anggaran Dinas PUTR kini hanya tersisa Rp27 miliar, yang sebagian besarnya sudah dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai.

“Pekerjaan infrastruktur yang sebelumnya direncanakan dengan anggaran lebih dari Rp100 miliar kini batal seluruhnya. Padahal, rencana kegiatan ini sudah melalui proses asistensi dan siap diproses oleh UKPBJ,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu, Sarto Andia membenarkan adanya pemotongan dana transfer pusat.

“Awalnya, dana transfer dari pusat untuk Luwu mencapai Rp1,29 triliun. Namun, setelah diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp1,192 triliun,” akunya.

Dengan kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Luwu dihadapkan pada tantangan besar dalam upaya membangun infrastruktur di tahun 2025.

Belum ada kepastian apakah ada skema lain yang bisa digunakan untuk menutupi kekurangan tersebut.(*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved