Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

Sedang Berlangsung, Link Live Streaming Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Jeneponto di MK

Dari sembilan daerah yang dijadwalkan sidang pembuktian hari ini, salah satunya adalah Pilkada Jeneponto.

Editor: Hasriyani Latif
YOUTUBE MAHKAMAH KONSTITUSI
SIDANG MK - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Jeneponto, Kamis (13/2/2025). Sidang ini menghadirkan saksi-saksi dan ahli. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Mahkamah Kontitusi (MK) menjadwalkan sidang pembuktian sengketa Pilkada sembilan daerah hari ini, Kamis (13/2/2025).

Dari sembilan daerah yang dijadwalkan sidang pembuktian hari ini, salah satunya adalah Pilkada Jeneponto.

Pantauan Tribun-Timur.com, saat ini sidang pembuktin Pilkada Jeneponto sdang berlangsung.

Dalam perkara nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby selaku pemohon menggugat hasil Pilkada yang ditetapkan KPU Jeneponto. 

Sidang ini menghadirkan saksi dan ahli guna menguatkan dalil gugatan.
 
Seperti diketahui, Pilkada Jeneponto diikuti empat pasangan calon (paslon).

Paslon nomor urut 2, Paris Yasir-Islam Iskandar menang dengan 89.147 suara atau 42,06 persen suara.

Di bawahnya ada paslon nomor urut 3, Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby mendapatkan 88.083 atau 41,56 persen suara.

Selisih suara Paris Yasir dan Muhammad Sarif 1.064 suara.

Paslon nomor urut 4, Syamsuddin Karlos-Syafruddin Nurdin meraih 27.543 atau 12,99 persen.

Lalu paslon nomor urut 1, Effendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu meraih 7.141 atau 3,37 persen suara.

Link Live Streaming Sidang Pembuktian Pilkada Jeneponto

LINK

KPU Tak Jalankan Rekomendasi 

Sebelumnya, Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby mendalilkan selisih perolehan suaranya dengan Paris Yasir-Islam Iskandar karena KPU Jeneponto selaku Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). 

Menurut Pemohon Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, rekomendasi tersebut yang tidak dilaksanakan Termohon telah merugikan perolehan suaranya.

“Termohon tidak dapat melaksanakan rekomendasi Bawaslu/Panwas Kecamatan untuk melakukan pemungutan suara ulang dan pelanggaran Termohon lainnya terkait dengan adanya laporan pelanggaran pemungutan suara yang seharusnya berakibat pemungutan suara ulang,” ujar kuasa hukum Pemohon Eko Saputra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/1/2025). 

Perkara ini disidangkan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung II MK, Jakarta.

Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran yang dilakukan KPU Jeneponto dalam melaksanakan pemungutan suara di 15 TPS lainnya. 

Misalnya, ada seorang pemilih yang memilih dua kali pada TPS yang berbeda. 

Menurut Pemohon, seharusnya dilakukan pemungutan suara ulang juga di 15 TPS tersebut karena terjadi pelanggaran yang mengakibatkan coblos ulang.

Pemohon menjelaskan, perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) di 10 TPS dimaksud masing-masing adalah 1.479 suara dan 1.654 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 5.387 pemilih. 

Sedangkan perolehan suara di 15 TPS tersebut untuk Paslon 3 adalah 1.068 suara dan Paslon 2 ialah 3.845 suara dengan jumlah DPT sebanyak 8.214 suara. 

Dengan demikian, apabila DPT dari 10 TPS dan 15 TPS itu dijumlahkan mencapai 13.601 suara, maka menurut Pemohon, jumlah tersebut signifikan dapat mempengaruhi perubahan perolehan suara masing-masing paslon.

Sebab, selisih perolehan suara Pemohon (Paslon 3) dan Pihak Terkait (Paslon 2) hanya 1.086 suara dan itu juga memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). 

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Jeneponto perolehan suara masing-masing paslon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 7.141 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 89.147 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 88.083 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 27.543 suara.

Namun perolehan suara yang benar menurut Pemohon seharusnya adalah Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara.

Perolehan suara itu didapatkan jika perolehan suara masing-masing paslon di 25 TPS (10 TPS dan 15 TPS) tersebut dinyatakan nol.

Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Jeneponto Nomor 799 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto bertanggal 8 Desember 2024 dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Efendi Al Qadri Mulyadi-Andry Suryana Arief Bulu 6.856 suara, Paslon 2 Paris Yasir-Islam Iskandar 83.657 suara, Paslon 3 Muhammad Sarif-Moch Noer Alim Qalby 85.547 suara, dan Paslon 4 Syamsuddin Karlos-M Syafruddin Nurdin 26.119 suara. Atau setidak-tidaknya memerintahkan kepada KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang di 25 TPS yang didalilkan Pemohon.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved