Sengketa Pilkada Jeneponto
Prof Aswanto: Kesalahan KPU Jeneponto Sebabkan Sengketa Pilkada di MK
Prof Aswanto mengatakan sengketa Pilkada Jeneponto di MK bisa dihindari jika KPU patuh pada regulasi. Simak penjelasannya di sini.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Aswanto, menjadi ahli pemohon dalam sengketa Pilkada Jeneponto di MK.
Guru Besar FH-Unhas ini tampil sebagai ahli pemohon pasangan Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby).
Dalam persidangan, Prof Aswanto menilai sengketa ini terjadi akibat kesalahan KPU Jeneponto yang tidak menjalankan regulasi dengan baik.
Menurutnya, sengketa ini seharusnya tidak terjadi jika KPU mematuhi regulasi dengan benar sejak awal.
Hal itu disampaikan Prof Aswanto saat menjadi ahli pemohon dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
"Jika sejak awal penyelenggara patuh pada regulasi, tidak akan ada banyak sengketa yang harus diselesaikan di MK," ujar Prof Aswanto.
Prof Aswanto menilai banyak penyelenggara pemilu yang tidak patuh, bahkan tidak paham terhadap aturan-aturan yang ada.
Sehingga, kesalahan-kesalahan yang tidak dikoreksi itu akan membuat penyelenggara terus melakukan pelanggaran.
Salah satu poin krusial dalam sengketa Pilkada Jeneponto adalah rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Prof Aswanto, Bawaslu telah menginstruksikan KPU Jeneponto untuk menjalankan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Namun, KPU Jeneponto tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Padahal, ini masalah kepatuhan terhadap aturan.
Prof Aswanto pun menyoroti sikap KPU Jeneponto yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena adanya perbedaan pandangan (silang pandang) antara penyelenggara pemilu.
"Saya mencoba memahami argumentasi yang dibangun oleh termohon (KPU Jeneponto) untuk tidak menjalankan rekomendasi itu. Itu karena ada silang pandang," ujar Prof Aswanto.
Ia menegaskan bahwa silang pendapat seperti ini seharusnya tidak terjadi jika KPU Jeneponto memahami regulasi.
Sebab, semua proses dalam Pilkada sudah memiliki norma yang jelas.
Jika KPU Jeneponto patuh pada norma itu, Prof Aswanto menegaskan, tidak akan ada konflik, dan tidak perlu ada sengketa yang sampai ke MK.
Ia menambahkan bahwa penyebab utama sengketa Pilkada seringkali bukan pada aturan yang kurang jelas.
Namun, pada ketidakpatuhan penyelenggara dalam menjalankan aturan yang sudah ada.
Oleh karena itu, sengketa Pilkada Jeneponto dianggap terjadi akibat keputusan KPU yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.
Keputusan KPU yang mengabaikan temuan pelanggaran menjadi pemicu utama perselisihan hasil pemilihan hingga akhirnya berujung di MK.
"Dan menurut hasil kajian Bawaslu, terbukti bahwa terjadi pelanggaran tetapi setelah direkomendasikan Bawaslu, (tetapi) itu tidak ditindaklanjuti KPU," terang Prof Aswanto. (*)
MK Putuskan Paris-Islam Menang Pilkada Jeneponto, Gugatan Sarif-Qalby Kandas |
![]() |
---|
24 Februari Putusan MK Sengketa Pilkada Jeneponto, 196 Personel BKO Siaga |
![]() |
---|
Sarif-Qalby Vs Paris-Islam, MK Tentukan Nasib Pilkada Jeneponto Pekan Depan |
![]() |
---|
Polres Jeneponto Pengamanan Jelang Sidang MK Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
Update Sengketa Pilkada Jeneponto: MK Mulai Sidangkan Pembuktian Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.