Pilkada Jeneponto 2024
Babak Akhir Pilkada Jeneponto 2024 Diputuskan 24 Februari 2025, Hakim MK: Serahkan Kepada Kami
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Jeneponto di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan akhir Februari 2025.
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah melewati tahap sidang pembuktian.
MK segera memutuskan hasil gugatan yang dijadwalkan 24 Februari 2025.
Demikian disampaikan Hakim MK, Saldi Isra dalam sidang pembuktian panel II di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
"Akan diputus oleh sembilan hakim konstitusi dan selanjutnya mahkamah sudah mengagendakan pengucapan putusan 24 Februari 2025," kata Saldi Isra dikutip dari tayangan YouTube Mahkamah Konstitusi.
Saldi menegaskan, seluruh bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak akan dicermati dan diputus sesuai dasar bukti dan keterangan.
Namun sebelum putusan atau ketetapan, pihaknya terlebih dahulu melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Setelah ini (sidang pembuktian) tidak ada lagi penambahan alat bukti," ucapnya.
Pemohon gugatan, paslon Bupati-Wakil Bupati Jeneponto nomor urut 3 Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalbi diminta tetap tenang dan menghargai proses yang berjalan.
Begitupun KPU Jeneponto sebagai pihak Termohon dan pihak terkait dari paslon lainnya hingga Bawaslu.
"Serahkan kepada kami untuk memutuskan, jangan melakukan hal-hal yang di luar ranah hukum karena itu akan merusak sistem yang pelan-pelan kita jaga bersama ini," pintanya.
"Paling penting kita semua ini terutama yang dari Jeneponto apapun hasilnya sebagai sebuah proses tetap harus diterima," pungkasnya.

Sarif-Qalby Hadirkan Eks Wakil Ketua MK Prof Aswanto
Sidang sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Jeneponto 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) semakin menarik perhatian publik.
Pasangan calon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby (Sarif-Qalby) menghadirkan eks Wakil Ketua MK, Prof Aswanto, sebagai saksi ahli pemohon.
Dalam sidang sengketa Pilkada Jeneponto tersebut dipimpin oleh Hakim MK, Saldi Isra di Gedung MK, Kamis (13/2/2025).
Prof Aswanto memberikan analisis hukum terkait dugaan penggelembungan suara dan keputusan KPU Jeneponto yang tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di hadapan hakim, Prof Aswanto mengatakan betapa penting penyelenggara pemilu menjaga kemurnian suara dalam pesta demokrasi.
Ia mengatakan bahwa kasus sengketa ini muncul karena KPU Jeneponto tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu yang meminta PSU di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saya berkesimpulan bahwa perkara ini sampai ke Mahkamah Konstitusi karena ada rekomendasi Bawaslu yang tidak dijalankan oleh KPU. Jika ada kesalahan dalam pemilu, maka harus dikoreksi, karena tanpa koreksi, hal ini dapat berdampak pada legitimasi pemimpin yang terpilih," tegasnya.
Menurut Guru Besar FH-Unhas ini, pilkada yang tidak transparan dan tidak dikoreksi akan menjadi polemik berkepanjangan selama lima tahun ke depan.
"Itulah sebabnya kalau ada kesalahan mesti harus dikoreksi, tanpa mengoreksi kesalahan, itu akan berimplikasi pada banyak hal, termasuk legitimasi yang dipilih dan dijadikan perdebatan sampai 5 tahun ke depan," tegas Prof Aswanto.
Jeneponto dan Palopo Masuk Daftar Sidang Pembuktian
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang dismissal yang digelar beberapa waktu lalu.
Di antara perkara yang dilanjutkan, dua gugatan berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yaitu Pilkada Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa pihak terkait, pemohon, termasuk KPU dan Bawaslu, perlu segera berkoordinasi untuk memastikan kelancaran sidang pembuktian.
“Di tahap ini, pemeriksaan akan lebih mendalam, detail, dan komprehensif. Data-data tambahan juga bisa menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Hakim MK Arief Hidayat menegaskan semua pihak berperkara masih diberi kesempatan menghadirkan saksi atau ahli maksimal empat orang.
“Komposisi saksi dan ahli terserah pada pihak yang bersengketa, namun daftar identitas dan keterangan mereka harus diserahkan ke MK paling lambat satu hari kerja sebelum sidang,” jelasnya.
Selain itu, pihak penggugat juga masih diperbolehkan mengajukan tambahan alat bukti untuk memperkuat argumen mereka dalam sidang pembuktian yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025.
Jika tidak diserahkan sesuai tenggat waktu, bukti tambahan tersebut dianggap tidak diajukan.(*)
Ratusan Brimob Dikerahkan ke Jeneponto Jelang Putusan MK |
![]() |
---|
Paslon Muhammad Sarif dan Moch Noer Alim Qalby Bawa Sengketa PSU ke Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
Kadishub Jeneponto Aspa Muji Nyoblos 2 Kali di Pilkada 2024? PPS Beri Klarifikasi |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Jeneponto 2024: Paris Yasir-Islam Iskandar Menang Tipis dari Sarif- Qalby |
![]() |
---|
Tim Sarif-Qalby Temukan Nama Kadishub Jeneponto 2 Kali Nyoblos, Aspa Muji: Bukan NIK-ku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.