Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gawat Ratusan Nakes di RSUD I Lagaligo Lutim Dirumahkan, Ada Apa?

Nasib mereka serupa dengan 101 tenaga sukarela di sekolah-sekolah yang lebih dulu terpaksa dirumahkan oleh Dinas Pendidikan.

Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/IVAN
RSUD I LAGALIGO - Potret RSUD I Lagaligo, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sebanyak ratusan tenaga sukarela terpaksa dirumahkan akibat imbas aturan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUTIM - Ratusan tenaga sukarela di di RSUD I Lagaligo, Luwu Timur, harus dirumahkan menyusul kebijakan penghematan anggaran dan aturan baru terkait penggajian tenaga honorer.

Nasib mereka serupa dengan 101 tenaga sukarela di sekolah-sekolah yang lebih dulu terpaksa dirumahkan oleh Dinas Pendidikan.

Kebijakan ini diambil seiring dengan aturan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Informasi mengenai pemberhentian tenaga sukarela kesehatan ini pertama kali mencuat melalui unggahan akun Facebook @Antie Sessu.

Dalam unggahannya, ia menulis, "175 orang tenaga kesehatan di RS berkurang. Jadi tahan-tahan mi dulu sakit ta bapak ibu se Luwu Timur."

Plt Kepala BKPSDM Luwu Timur, Alimuddin Bachtiar, pun angkat bicara terkait adanya tenaga sukarela yang dirumahkan.

"Iya, mereka yang sifatnya honor sukarela," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (11/2/2025).

Menurut Alimuddin, seluruh tenaga kesehatan yang dirumahkan itu tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Rata-rata masa pengabdian mereka sudah lebih dari dua tahun," tambahnya.

Dirinya menambahkan, solusi yang biaa dilakukan untuk ratusan tenaga sukarela RSUD Lagaligo ialah dengan melalukan outsourcing.

"Bagaimana mereka yang sukarela, ya tidak ada peluang diangkat sebagai PPPK. Kecuali ada aturan baru dari pemerintah. Atau solusi lain jika mampu rumah sakit untuk melakukan outsourcing," bebernya.

Sebelumnya, ratusan tenaga sukarela di sekolah-sekolah negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan Luwu Timur harus dirumahkan akibat aturan baru terkait penggajian tenaga honorer.

Keputusan ini mengikuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang pembayaran gaji tenaga sukarela menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Dinas Pendidikan Luwu Timur, Darmawan, menjelaskan kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Ditambah keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved