Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Bua Luwu, 255 Tablet Tramadol Disita
Polisi Luwu tangkap pengedar obat terlarang dengan bukti 255 tablet Tramadol. Peredaran obat daftar G diungkap dalam operasi di Kecamatan Bua.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Luwu berhasil mengungkap peredaran obat-obatan tanpa izin edar dalam operasi di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 17.30 Wita.
Dua terduga pelaku, RF (33) dan IJ (24), ditangkap di pinggir jalan Desa Padang Kalua, Kecamatan Bua.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai peredaran obat daftar G di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Resnarkoba langsung bergerak dan menggerebek lokasi yang dicurigai.
“Saat penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras jenis Tryhexyphenidil (THD) dan Tramadol yang dikemas dalam kantong plastik. Kedua pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial A, yang kini masih dalam pencarian,” ungkapnya, Sabtu (8/2/2025).
Dalam operasi ini, sambung Abdianto, polisi menyita barang bukti berupa 497 tablet Tryhexyphenidil.
"Ditambah 255 tablet Tramadol, serta beberapa kantong plastik yang digunakan untuk penyimpanan," tambahnya.
Selain itu, diamankan juga satu unit ponsel diduga digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Subs Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Saat ini, keduanya telah diamankan di Polres Luwu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelas Abdianto.
Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.
“Kasus ini menjadi perhatian serius karena obat keras tanpa izin dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan obat-obatan ilegal di wilayah ini,” terangnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya orang tua dan tenaga pendidik, untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ini di kalangan pelajar.
Menurutnya, Tryhexyphenidil dan Tramadol sering disalahgunakan untuk mendapatkan efek halusinasi atau euforia, yang dapat menyebabkan kecanduan, gangguan mental, bahkan kematian akibat overdosis.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap anak-anak dan remaja. Jangan sampai mereka terjerumus dalam penyalahgunaan obat. Jangan mudah tergiur dengan obat yang dijual bebas tanpa resep dokter, karena dampaknya sangat berbahaya bagi kesehatan dan masa depan mereka,” tambahnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Promo SUPER, Bawa Pulang Motor Honda dengan DP Rp1 Juta |
![]() |
---|
Ibas Janjikan Bonus hingga Rp100 Juta Bagi Atlet Lutim Peraih Medali Emas Porprov Sulsel |
![]() |
---|
6 Hal Harus Diperhatikan Pelajar saat Naik Motor |
![]() |
---|
Apa Peran Jufri Rahman? KI Panggil Sekprov Sulsel Sengketa Toserba Pengayoman vs Disnakertrans |
![]() |
---|
Derita Nakes Belasan Tahun Mengabdi Kini Terancam Diberhentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.