Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Jeneponto

DKPP Cecar Bawaslu Jeneponto, Pertanyakan 118 Daftar Hadir Pemilih Ditandatangani KPPS

Pertanyaan itu dilontarkan Ketua Majelis sidang DKPP-RI, Heddy Lugito saat Bakhtiar selesai memaparkan sejumlah temuan pelanggaran di beberapa TPS. 

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Alfian
YouTube/DKPP RI
BAWASLU JENEPONTO - Suasana sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 45-PKE-DKPPa/I/2025, berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025). DKPP cecar Bawaslu Jeneponto terkait daftar hadir pemilih Pilkada Jeneponto yang ditandatangi KPPS.(*) 

"Nggak, kan ada hasil (video temuan), hasil pengawasan dan ditemukan oleh panwas kecamatan, iya kan?" timpal Heddy. 

Bustanil berulangkali dicecar soal alasan kasus temuan itu dihentikan, dan mempertanyakan dasarnya. 

"Karena ada laporan ke Bawaslu Kabupaten yang mulai," terangnya. 

Heddy terheran-heran soal kasus tersebut. Panwaslu Kecamatan bahkan menjelaskan telah melampirkan bukti itu masuk dalam laporan pelanggaran pemilu. 

"118, dan itu sama sekali tidak dilakukan penanganan pelanggaran, baik administrasi dan pidana, tidak? Bawaslu Kabupaten, ini bukan persoalan sepeleh loh, orang tanda tangani daftar hadir itu, yah kalau hadir. Kalau gak hadir, coba, kalau gak hadir 118 itu jumlah yang besar," tanya Heddy menunjuki Bustanil. 

Bustanil langsung terdiam dicecar, dia menjawab hal itu langsung dengan dalih hanya melakukan registrasi ke daftar laporan aduan pelanggaran. 

"Bawaslu Kabupaten dan menindaklanjuti dengan meregister yang mulia, dipanggil pelapor dan saksi tak pernah hadir. Diproses yang mulia, tetapi Bawaslu Jeneponto menyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran" kata Bustanil.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved