Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil

Berharta Rp151 Miliar, Inilah Sosok M Natsir Ali Dilantik Jadi Bupati Selayar 20 Februari

Muh Natsir Ali dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025, punya harta kekayaan Rp151 miliar terkaya nomor dua setelah Bupati Bulukumba Muchtar Ali

Editor: Ari Maryadi
Instagram @natsir_muhtar
BUPATI SELAYAR. Foto tangkapan layar Instagram @natsir_muhtar memperlihatkan calon Bupati Selayar Muhammad Natsir Ali saat mendaftar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kamis (29/8/2024) pagi. Natsir Ali dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025. 

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.

Dengan ditolaknya gugatan Ady Ansar, Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) dipastikan akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Selayar pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar. 

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali

Diketahui, paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Selayar usai meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.

Namun penetapan ini tidak diterima paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara.

Tim Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali

Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994. 

Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.

"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong. 

Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong". 

Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved