Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Profil

Berharta Rp151 Miliar, Inilah Sosok M Natsir Ali Dilantik Jadi Bupati Selayar 20 Februari

Muh Natsir Ali dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025, punya harta kekayaan Rp151 miliar terkaya nomor dua setelah Bupati Bulukumba Muchtar Ali

Editor: Ari Maryadi
Instagram @natsir_muhtar
BUPATI SELAYAR. Foto tangkapan layar Instagram @natsir_muhtar memperlihatkan calon Bupati Selayar Muhammad Natsir Ali saat mendaftar di Rumah Pintar Pemilu Tanadoang, Kamis (29/8/2024) pagi. Natsir Ali dilantik jadi Bupati Selayar 20 Februari 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR -- Muh Natsir Ali masuk daftar calon kepala daerah terkaya di Sulsel.

Harta kekayaan politisi Golkar itu mencapai Rp151.788.256.213.

Ia akan dilantik jadi Bupati Selayar pada 20 Februari 2025 menggantikan saudara kandungnya Muh Basli Ali.

Muh Natsir Ali hanya kalah kaya dari Bupati Bulukumba terpilih Andi Muchtar Ali Yusuf dan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Kekayaan Andi Muchtar Ali Yusuf mencapai Rp266 miliar.

Adapun Trisal Tahir mencapai Rp981.500.325.000.

Meski demikian Trisal Tahir belum dilantik sebagai Wali Kota Palopo pada 20 Februari 2025.

Pelantikan Wali Kota Palopo masih menantikan hasil sengketa gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian Muh Natsir Ali akan jadi Bupati terkaya nomor 2 di Sulsel pada 20 Februari 2025.

MK Tolak Gugatan Ady Ansar di Pilkada Selayar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan alasan-alasan permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas atau kabur.

"Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, perkara nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Selayar 2024, Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved