Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Benarkah ASN Tak Terima THR dan Gaji-13 Tahun Ini? Dua Menteri Mulai Pesimis

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, belum bisa memastikan adanya THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS / IRWAN RISMAN
THR - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto belum memastikan adanya THR dan gaji ke-13 untuk ASN. Penghapusan THR diduga disebabkan adanya efesiensi anggaran. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN terancam tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Penghapusan THR dan gaji 13 diduga dampak pemangkasan anggaran pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, belum bisa memastikan adanya THR dan gaji ke-13 untuk ASN.

"Itu tanyanya Menteri Keuangan," kata Airlangga saat Konferensi Pers di Gedung Ali Wardhana Kemenko Perekonomian, dikutip Kamis (6/2/2025).

Hal ini sejalan dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sesuai instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun pemerintah telah menyiapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi para ASN

Hanya saja dia enggan menjelaskan lebih rinci menyoal besaran dan kepastiannya.

"Persiapan sudah ada," imbuhnya menegaskan.

Airlangga juga telah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk menyiapkan pemberian THR pegawai swasta.

Sementara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menegaskan bahwa belum ada kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14. 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Rini menjelaskan bahwa kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR untuk tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan. 

Pemerintah saat ini tengah membahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama tim teknis dari Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved