Benarkah ASN Tak Terima THR dan Gaji-13 Tahun Ini? Dua Menteri Mulai Pesimis
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, belum bisa memastikan adanya THR dan gaji ke-13 untuk ASN.
Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun.
Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan aparatur negara. Penghasilan bulanan tersebut bersumber dari anggaran belanja pegawai," tambah Rini.
Dengan demikian, hingga saat ini. belum ada keputusan resmi mengenai penghapusan atau pencairan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara.
Keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah menyelesaikan pembahasan terkait kebijakan gaji ke-13 dan ke-14. (Tribunnews)
| Taktik Kadis Pendidikan Luwu Bayar Gaji Honorer, Libatkan ASN |
|
|---|
| Gowa Terpilih Jadi Daerah Pertama di Sulawesi Ukur Indeks Kompetensi Digital ASN |
|
|---|
| Wabup Takalar Ajak ASN Perkuat Iman Lewat Salat Berjamaah dan Kultum |
|
|---|
| 520 ASN Maros Ikuti Profiling di BKN Makassar, Tes 4 Jam Ukur Kompetensi dan Talenta |
|
|---|
| Bupati Bulukumba Tekankan Integritas dan Inovasi ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Perekonomian-Airlangga-Hartarto-7.jpg)