Nasib Natsir Ali Bupati Selayar Terpilih Diputuskan MK Malam Ini, Ady Ansar-M Suwandi Soalkan Ijazah
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada Selayar 2024, Rabu (5/2/2025) malam.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Bupati dan Wakil Bupati Selayar terpilih, Muhammad Natsir Ali - Muhtar (NAM) ditentukan malam ini.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal untuk sengketa Pilkada 2024, Rabu (5/2/2025) mulai pukul 20.30 Wita.
Ada sejumlah daerah yang diputuskan malam ini, termasuk sengketa Pilkada Selayar.
Apabila gugatan Ady Ansar-M Suwadi diterima, maka persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Namu jika gugatan Ady Ansar ditolak MK, maka Muhammad Natsir Ali-Muhtar akan dilantik bersamaan kepala daerah yang lain oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.
Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali.
Baca juga: Jadwal Sidang Putusan MK 4 Sengketa Pilkada 2024 di Sulsel: Pinrang, Jeneponto, Pangkep, Selayar
Diketahui, paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Selayar usai meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.
Namun penetapan ini tidak diterima paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara.
Tim Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.
Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali.
Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.
Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994.
Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.
"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong.
Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024.
Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Abdul, tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut.
Padahal, klarifikasi dan verifikasi dokumen perlu dilakukan dalam rangka menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
"Berdasarkan fakta hukum tersebut dan analisis hukum kami di atas, maka sangat jelas pelanggaran pemilihan, yakni Termohon dan Bawaslu jelas mengabaikan prinsip jujur dan profesional. Serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan meloloskan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar," ujar Abdul.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan tidak sah dan batal penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; memerintahkan kepada Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menetapkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa Muhammad Natsir Ali-Muhtar.
Selanjutnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada 5 Desember 2024.
"Memerintahkan kepada Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1," tandas Abdul.
Profil Natsir Ali
Nama: Muhammad Natsir Ali
Tempat, Tanggal Lahir: ujung pandang, 1 April 1976
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: kota makassar, sulawesi selatan
Agama: Islam
Pendidikan Terakhir: SMA
RIWAYAT PENDIDIKAN
1 SMA monginsidi ujung pandang, 1991-1994
2 SMPN 7 ujung pandang, 1988-1991
RIWAYAT ORGANISASI
Ketua Gapeksindo (Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar, 2001-2010
Ketua Aspanji (Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia) Kabupaten Kepulauan Selayar, 2002
DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 144.621.230.000
1. Tanah Seluas 16443 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, WARISAN Rp. 500.000.000
2. Tanah Seluas 610526 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, WARISAN Rp. 250.000.000
3. Tanah Seluas 10400 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000
4. Tanah Seluas 2300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
5. Tanah Seluas 10626 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000
6. Tanah Seluas 110000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000
7. Tanah Seluas 18000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HADIAH Rp.486.000.000
8. Tanah Seluas 3000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 81.000.000
9. Tanah Seluas 12580 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 4.214.300.000
10. Tanah Seluas 15000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 30.000.000
11. Tanah Seluas 30000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000
12. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA 2024 AKTA Rp. 513.000.000
13. Tanah dan Bangunan Seluas 4000 m2/80 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 108.000.000
14. Tanah Seluas 19000 m2 di KAB / KOTA MAROS, HIBAH TANPA AKTA Rp. 513.000.000
15. Tanah Seluas 19434 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp.524.718.000
16. Tanah Seluas 13522 m2 di KAB / KOTA MAROS, HASIL SENDIRI Rp. 365.094.000
17. Tanah Seluas 19524 m2 di KAB / KOTA MAROS, WARISAN Rp.527.148.000
18. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
19. Tanah Seluas 9700 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
20. Tanah Seluas 251 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000.000
21. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
22. Tanah Seluas 96 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.200.000.000
23. Tanah Seluas 281 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.800.000.000
24. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
25. Tanah dan Bangunan Seluas 5000 m2/9900 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 75.000.000.000
26. Tanah Seluas 81050 m2 di KAB / KOTA PINRANG, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
27. Tanah Seluas 614 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 10.000.000.000
28. Tanah dan Bangunan Seluas 80 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
29. Tanah dan Bangunan Seluas 106 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
30. Tanah dan Bangunan Seluas 104 m2/250 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000.000
31. Tanah dan Bangunan Seluas 274 m2/722 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 7.500.000.000
32. Tanah dan Bangunan Seluas 337 m2/550 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.330.331.000
33. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/350 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 992.639.000
34. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.233.000.000
35. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/1200 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.233.000.000
36. Tanah Seluas 1500 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
37. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
38. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
39. Tanah dan Bangunan Seluas 84 m2/252 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000
40. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
41. Tanah Seluas 80000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000
42. Tanah Seluas 35000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
43. Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / KOTA KEPULAUAN SELAYAR, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
44. Tanah Seluas 388 m2 di KAB / KOTA KOTA MAKASSAR , HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.145.800.000
1. MOBIL, TOYOTA AGYA 1.0 G A/T MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000
2. MOBIL, DAIHATSU S401RV ZMRFFJ HJ MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 173.800.000
3. MOBIL, MAZDA MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp.150.000.000
4. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 1.407.000.000
5. MOBIL, JEEP WRANGLER JEEP Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 815.000.000
6. KAPAL LAUT/PERAHU, MITSUBISHI 8DC9 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 120.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.559.126.213
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 152.446.156.213
III. HUTANG Rp. 657.900.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 151.788.256.213.(*)
| Polres Selayar Terapkan Tilang Elektronik, 12 Kamera Dipasang di Titik Pusat Kota |
|
|---|
| MK Perkuat Bawaslu, Komisioner Anggap Justru Jadi Tantangan Berat Hadapi Pemilu 2029 |
|
|---|
| Selayar Diambang Pemekaran, Takabonerate Diusul Lepas Kabupaten Induk |
|
|---|
| Hamka B Kady Dorong Percepatan Program Perumahan Layak di Selayar |
|
|---|
| Polres Selayar Siaga di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/profil-natsir-ali-selayar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.