Pilkada Selayar 2024
MK Tolak Gugatan Ady Ansar di Pilkada Selayar, Natsir Ali-Muhtar Dilantik 20 Februari 2025
Ketua MK Suhartoyo mengatakan alasan-alasan permohonan yang diajukan pemohon Ady Ansar-M Suwadi tidak jelas atau kabur.
Pemohon membandingkan ijazah tersebut dengan milik Megawana, yang tamat pada tahun yang sama.
"Nomor induk di ijazah Muhammad Natsir Ali adalah 91023, sedangkan di ijazah Megawana adalah 90004, sehingga terdapat selisih 1.019. Padahal menurut penjelasan hanya terdapat empat kelas dengan jumlah siswa sekitar 250 orang," ujar Kuasa Hukum Pemohon, Abdul Azis di Ruang Sidang Panel 3, Gedung I Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (10/1/2024) malam.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian nama orang tua di ijazah Muhammad Natsir Ali yang tertulis Muhammad Ali Gaddong.
Padahal semestinya sesuai dengan hasil pengecekan beberapa dokumen, nama orang tuanya seharusnya "M. Ali Gandong".
Pemohon pun menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar selaku Termohon tidak mencermati kebenaran formil dari dokumen pendukung Muhammad Natsir Ali.
Pemohon sendiri sudah melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar pada 29 September 2024.
Inti pelaporan terkait keabsahan ijazah, perbedaan nama dalam kartu tanda penduduk (KTP), dan salinan ijazah yang tak dilegalisir oleh Muhammad Natsir Ali sebagai dokumen persyaratan pencalonan Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar.
Namun, KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, kata Abdul, tidak pernah memberikan klarifikasi terhadap keabsahan dokumen persyaratan tersebut.
Padahal, klarifikasi dan verifikasi dokumen perlu dilakukan dalam rangka menghadirkan pemilihan umum (Pemilu) yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
"Berdasarkan fakta hukum tersebut dan analisis hukum kami di atas, maka sangat jelas pelanggaran pemilihan, yakni Termohon dan Bawaslu jelas mengabaikan prinsip jujur dan profesional. Serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dengan meloloskan pasangan calon Muhammad Natsir Ali-Muhtar," ujar Abdul.
Dalam petitumnya, MK diminta menyatakan tidak sah dan batal penetapan Muhammad Natsir Ali-Muhtar sebagai pasangan calon pada Pilbup Kabupaten Kepulauan Selayar berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 518 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; memerintahkan kepada Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Selayar untuk menetapkan kembali pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tanpa Muhammad Natsir Ali-Muhtar.
Selanjutnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Tahun 2024 pada 5 Desember 2024.
"Memerintahkan kepada Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh tanpa melibatkan pasangan calon nomor urut 1," tandas Abdul.
Pelantikan Serentak 20 Februari 2025
Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah nonsengketa Mahkamah Konstitusi (MK) akan serentak 20 Februari.
Natsir Ali
Muhtar
Ady Ansar
Pilkada Selayar
Mahkamah Konstitusi
Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
Selayar
Bukan Cuman Pilwali Palopo, Kuasa Hukum Ady Ansar-M Suwadi Soal Ijazah Natsir Ali di Selayar |
![]() |
---|
Profil Bupati Selayar Sulsel Terpilih Natsir Ali Tamatan SMA Punya Harta Rp151 Miliar |
![]() |
---|
Mendadak Debat Pilkada Selayar 2024 Ditunda dan Dipindahkan ke Makassar, Alasan KPU? |
![]() |
---|
3 Paslon di Pilkada Selayar: 1 Independen, 2 Jalur Parpol |
![]() |
---|
3 Paslon Bupati Selayar Resmi Mendaftar di KPU, 1 Pasangan Jalur Independen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.