Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar 2024

MK Tolak Gugatan Ady Ansar di Pilkada Selayar, Natsir Ali-Muhtar Dilantik 20 Februari 2025

Ketua MK Suhartoyo mengatakan alasan-alasan permohonan yang diajukan pemohon Ady Ansar-M Suwadi tidak jelas atau kabur.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube/Mahkamah Konstitusi
PILKADA SELAYAR - Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK menolak gugatan Ady Ansar-M Suwadi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SELAYAR - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ady Ansar-M Suwadi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan alasan-alasan permohonan yang diajukan pemohon tidak jelas atau kabur.

"Menolak eksepsi untuk selain dan selebihnya, perkara nomor 189/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo saat membacakan putusan dismissal perselisihan hasil Pilkada Selayar 2024, Rabu (5/2/2025).

Dalam pertimbangan Mahkamah, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. 

Khususnya yang berkenaan dengan alasan-alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur, sehingga eksepsi Termohon dan Pihak Terkait dinilai beralasan menurut hukum.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Arief.

Dengan ditolaknya gugatan Ady Ansar, Muhammad Natsir Ali-Muhtar (NAM) dipastikan akan dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Selayar pada 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Paslon Nomor Urut 2 Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali. 

Baca juga: Nasib Natsir Ali Bupati Selayar Terpilih Diputuskan MK Malam Ini, Ady Ansar-M Suwandi Soalkan Ijazah

Diketahui, paslon nomor urut 1, Muhammad Natsir Ali-Muhtar ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilkada Selayar usai meraih 42.505 atau 54,17 persen suara.

Namun penetapan ini tidak diterima paslon nomor urut 2, Ady Ansar-Suwadi meraih 21.963 suara.

Tim Ady Ansar-M Suwadi mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Selayar.

Melalui kuasa hukum Abdul Aziz, Ady Ansar-M Suwadi menyoal soal ijazah dari Calon Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali

Ady Ansar-M Suwadi sebagai Pemohon mendalilkan calon bupati terpilih, Muhammad Natsir Ali yang tak memenuhi syarat pencalonan dalam kontestasi tersebut karena permasalahan keabsahan ijazah.

Adapun dalil tak memenuhi syarat pencalonan dari Muhammad Natsir Ali didasarkan pada ijazah Muhammad Natsir Ali yang tamat di SMA Swasta Monginsidi pada 1994. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved