Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agnez Mo

Duduk Perkara Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Pelantun Coke Bottle Didenda Rp 1,5 M

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 dan Agnez Mo dinyatakan bersalah.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Agnez Mo
HAK CIPTA LAGU - Potret Penyanyi Agnez Mo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias pada 30 Januari 2025, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. 

Selain dikenal sebagai penyanyi soloist Agnez Mo juga berkolaborasi dengan beberapa nama besar di kancah musik dunia seperti : Chris Brown, Timbaland, Steve Aoki, Michael Bolton, T.I., French Montana, Christian Chávez.

Tak hanya dalam bermusik pun dalam akting Agnez pernah beradu peran dengan bintang Chinesse Jerry Yan, Peter Ho dan Ekin Cheng.

Selain dengan seniman luar negeri Agnez Mo pun pernah bekerjasama atau kolaborasi dengan Musisi tanah air seperti Titi DJ, Akhadi Wira Satriaji, Erwin Gutawa, dan Andi Rianto pada lagu Karena Ku Sanggup.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved