Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agnez Mo

Duduk Perkara Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Pelantun Coke Bottle Didenda Rp 1,5 M

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 dan Agnez Mo dinyatakan bersalah.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Agnez Mo
HAK CIPTA LAGU - Potret Penyanyi Agnez Mo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias pada 30 Januari 2025, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyanyi Agnez Mo diharuskan membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Pelantun Coke Bottle itu dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025. 

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Hingga saat ini belum ada respon dari pihak Agnez Mo terkait putusan hakim.

Namun sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya, Margaret Tacia Situmorang, Agnez menegaskan bahwa ia tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut.

"Agnez santai saja sih. Prinsipal santai," kata Margaret Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Agnez Mo yakin dirinya tidak melanggar aturan hak cipta saat membawakan lagu tersebut, seperti yang dituduhkan oleh Ari Bias.

"Dia tahu. Dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan," jelas Margaret.

Lebih lanjut, Margaret menyebut bahwa kasus ini merupakan masalah pertama yang dihadapi Agnez Mo sepanjang kariernya di industri musik.

"Baru kali ini aja dia ada masalah," tambahnya.

Lantas seperti apa duduk perkara kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

Kasus ini berawal ketika Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group

Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. 

Ari mengaku sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved