Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agnez Mo

Duduk Perkara Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Pelantun Coke Bottle Didenda Rp 1,5 M

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 dan Agnez Mo dinyatakan bersalah.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Agnez Mo
HAK CIPTA LAGU - Potret Penyanyi Agnez Mo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias pada 30 Januari 2025, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyanyi Agnez Mo diharuskan membayar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Pelantun Coke Bottle itu dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta.

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025. 

"Intinya adalah menyatakan tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, saat konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Hingga saat ini belum ada respon dari pihak Agnez Mo terkait putusan hakim.

Namun sebelumnya, melalui Kuasa Hukumnya, Margaret Tacia Situmorang, Agnez menegaskan bahwa ia tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut.

"Agnez santai saja sih. Prinsipal santai," kata Margaret Tacia Situmorang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Agnez Mo yakin dirinya tidak melanggar aturan hak cipta saat membawakan lagu tersebut, seperti yang dituduhkan oleh Ari Bias.

"Dia tahu. Dia taat undang-undang selama ini. Setiap kerja sama nggak pernah ada masalah. Dia tahu aturan, dia tahu posisi, jadi nggak mungkin juga dia melanggar aturan," jelas Margaret.

Lebih lanjut, Margaret menyebut bahwa kasus ini merupakan masalah pertama yang dihadapi Agnez Mo sepanjang kariernya di industri musik.

"Baru kali ini aja dia ada masalah," tambahnya.

Lantas seperti apa duduk perkara kasus Agnez Mo vs Ari Bias?

Kasus ini berawal ketika Ari Bias mengajukan haknya atas royalti dari lagu "Bilang Saja" yang dinyanyikan Agnez dalam tiga acara di Indonesia yang diselenggarakan oleh night bar HW Group

Konser itu berlangsung pada 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya, tanggal 26 Mei 2023 di H Club Jakarta, dan tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung. 

Ari mengaku sejak awal sudah menghubungi Agnez untuk meminta direct license.

Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. 

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. 

HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group

Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil. 

Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. 

Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya. 

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. 

Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia. 

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

Biodata Singkat Agnez Mo

Nama: Agnes Monica Muljoto

Tempat Lahir: Jakarta

Tanggal Lahir: 1 Juli 1986

Karier:

Saat menginjak usia enam tahun, Agnes memulai kariernya sebagai penyanyi cilik dan merekam album anak-anak pertamanya yang diberi judul Si Meong.[

Nama Agnes melambung sebagai penyanyi cilik saat ia merilis album keduanya pada tahun 1995 yaitu Yess!, yang merupakan album duet bersama Eza Yayang.

Album tersebut dinobatkan sebagai "Album Anak-Anak Terbaik" pada tahun 1999.

Album lain yang telah dirilis Agnes yaitu Bala-Bala. Ketiga album tersebut berhasil melejitkan Agnes ke jajaran penyanyi cilik terpopuler pada era 1990-an.

Selain bernyanyi dan merilis album, Agnes juga menjadi presenter acara anak-anak yaitu Video Anak Anteve (VAN) di Antv, Tralala-Trilili di RCTI, dan Diva Romeo di Trans TV.

Agnes berhasil meraih penghargaan Panasonic Awards untuk "Pembawa Acara Anak-Anak Terfavorit" selama dua tahun berturut, 1999 dan 2000.

Menginjak usia remaja, Agnes mulai terjun ke dunia seni peran, dimulai dengan penampilannya di sinetron Lupus Millenia dan Mr. Hologram pada tahun 1999.

Pada tahun itu, Agnes berhasil menempati urutan pertama jajak pendapat artis beranjak remaja terbaik versi artiscilik.com.

Pada tahun 2000, Agnes menjadi pemeran utama di sinetron Pernikahan Dini bersama Sahrul Gunawan.

Sinetron inilah yang berhasil melambungkan nama Agnes dan menghapus citranya sebagai seorang artis cilik.

Memasuki tahun 2010, Agnes mendapat kehormatan menjadi juri dalam ajang pencarian bakat Indonesian Idol.

Kehadiran Agnes di ajang tersebut sempat diragukan karena usianya yang masih terlalu muda.

Selain dikenal sebagai penyanyi soloist Agnez Mo juga berkolaborasi dengan beberapa nama besar di kancah musik dunia seperti : Chris Brown, Timbaland, Steve Aoki, Michael Bolton, T.I., French Montana, Christian Chávez.

Tak hanya dalam bermusik pun dalam akting Agnez pernah beradu peran dengan bintang Chinesse Jerry Yan, Peter Ho dan Ekin Cheng.

Selain dengan seniman luar negeri Agnez Mo pun pernah bekerjasama atau kolaborasi dengan Musisi tanah air seperti Titi DJ, Akhadi Wira Satriaji, Erwin Gutawa, dan Andi Rianto pada lagu Karena Ku Sanggup.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved