Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Agnez Mo

Duduk Perkara Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Pelantun Coke Bottle Didenda Rp 1,5 M

Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 dan Agnez Mo dinyatakan bersalah.

Editor: Hasriyani Latif
YouTube Agnez Mo
HAK CIPTA LAGU - Potret Penyanyi Agnez Mo. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta memutus perkara Agnez Mo vs Ari Bias pada 30 Januari 2025, di mana Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta. 

Dengan begitu, ia bisa memberi izin atau memberi informasi pada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sehingga prosedur pembayaran royalti berjalan. 

Namun menurut dia, pihak Agnez tidak menghiraukan permintaan Ari. 

HW Group juga tidak membayar royalti ke LMKN walaupun tahu Agnez menyanyikan lagu itu.

Pada 2 Mei 2024, Ari mengajukan somasi terbuka kepada Agnez dan HW Group

Ari menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan mereka melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersil. 

Karena tak ada respons berarti, pada 19 Juni 2024, Ari membawa kasus ini ke Bareskrim Polri dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Berlanjut pada 12 September 2024, Ari menggugat Agnez secara perdata ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. 

Sidang langsung berjalan sepekan setelahnya. 

Agnez menyerahkan proses hukum kepada pengacara Margaret Tacia Situmorang. 

Seperti diketahui selama ini Agnez lebih sering tinggal di Amerika Serikat.

Upaya Ari ini juga didukung oleh AKSI, Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia. 

Setelah bergulir di meja hijau, akhirnya putusan keluar dari majelis hakim yang menyatakan Agnez Mo terbukti melanggar Undang-undang Hak Cipta dan diperintahkan untuk membayar denda atau royalti ke Ari Bias

Nominal Rp 1,5 miliar sesuai yang tertera di Undan-undang. Masing-masing konser dihargai Rp 500 juta ganti ruginya.

Biodata Singkat Agnez Mo

Nama: Agnes Monica Muljoto

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved