Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Reza Gladys Jatuh Miskin Imbas Ribut dengan Nikita Mirzani?

Nikita juga menggugat Reza Gladys dengan nilai Rp244 miliar soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

warta kota
GLADYS VS NIKMIR - Reza Gladys dan Nikita Mirzani kini sudah ditahan. Terbaru dokter Reza Gladys akan menuntut Nikita Mirzani atas kerugian menimpanya selama berseteru dengan Nikita Mirzani. Reza menuntut ganti rugi hingga Rp504 miliar. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Dokter Reza Gladyz bangkrut imbas berkasus dengan Nikita Mirzani?

Terbaru dokter Reza Gladyz mengaku rugi banyak imbas kasusnya dengan Nikita Mirzani yang belum juga kelar. 

Curhat Reza Gladyz ini disampaikan saat Nikita Mirzani menjalani hukumannya.

Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp1 miliar. 

Namun bukannya senang atas putusan pengadilan, kini dokter Reza Gladyz mengambil lanhkah tuntut ganti rugi ke Nikata Mirzani. 

Reza Gladyz menuntut ganti rugi Rp504 miliar ke artis kontroversial tersebut. 

Apakah dokter Reza Gladyz sudah bangkrut?

Reza Gladys masih berseteru dengan artis Nikita Mirzani buntut adanya permasalahan skincare.

Adanya perseteruan tersebut rupanya berimbas ke usaha milik Reza Gladys.

Penjualan produk skincare milik Reza Gladys menjadi terganggu setelah mencuatnya kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025), Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan sebelumnya lantaran sang artis tak terbukti melakukan TPPU.

Di tengah kasus tersebut, Nikita juga menggugat Reza Gladys dengan nilai Rp244 miliar soal Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Tak tinggal diam, Reza Gladys berencana akan mangajukan gugatan balik kepada Nikita Mirzani.

Reza Gladys menuntut ganti rugi sebesar Rp504 miliar buntut penjulan skincare dan akitivitasnya yang terganggu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved