TAG
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
-
Duduk Perkara Kasus Agnez Mo vs Ari Bias, Pelantun Coke Bottle Didenda Rp 1,5 M
Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025 dan Agnez Mo dinyatakan bersalah.
Rabu, 5 Februari 2025 -
Hakim Pengawas Perkara Kepailitan 226 PN Jakarta Pusat Dinilai Tak Mengindahkan Pertimbangan Debitur
Dia menilai proses rapat pembahasan proposal perdamaian dipaksakan bahkan menabrak aturan yang jelar diatur dalam Pasal 150 UU Kepailitan.
Jumat, 30 Agustus 2024