Workshop CRCS UGM dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana terhadap Agama dalam UU No. 1 Tahun 2023
KUHP terbaru mempertegas regulasi mengenai tindak pidana terkait agama, mulai dari penodaan agama hingga gangguan terhadap kebebasan beribadah.
Editor:
Kiki Content Writer
UIN Alauddin Makassar
WORKSHOP KAMPUS - CRCS UGM/ISFORB bersama Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap aturan ini agar dapat diterapkan secara adil dan tidak disalahgunakan.
Dengan berakhirnya workshop ini,diharapkan adanya sosialisasi lebih luas dan pendampingan hukum bagi masyarakat agar penerapan undang-undang ini tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan.
Selain itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan diharapkan terus membuka ruang diskusi untuk memastikan bahwa aturan yang diterapkan tetap sejalan dengan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Sekolah dan Kampus Ditutup, Belajar Daring hingga 4 September |
![]() |
---|
UIN Alauddin Terapkan Kuliah Daring 1–4 September |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.