Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar
Hakim Adhoc Tipikor Papua Barat, Rostansar, raih gelar doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar. Disertasinya bahas pemidanaan suap.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Tinggi Papua Barat, Rostansar, meraih gelar doktor bidang Ilmu Syariah Hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Rostansar lulus dengan predikat sangat memuaskan, IPK 3,94, dan masa studi 2 tahun 11 bulan 19 hari.
Ia menjadi doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar.
Pria kelahiran Wajo ini mengangkat disertasi berjudul Pemidanaan Medepleger dalam Tindak Pidana Suap Perspektif Hukum Islam (Studi Putusan Pengadilan Negeri Makassar).
Disertasi dipertahankan di hadapan penguji Prof Dr Fatmawati M.Ag, Prof Dr H Muammar Bakry Lc M.Ag, Dr H Abd Rauf Muhammad Amin Lc MA, serta penguji eksternal Dr Islamul Haq M.Ag.

Promotor Prof Darussalam Syamsuddin M.Ag, Ko-Promotor Prof Abd Wahid Haddade Lc M.H.I dan Prof Hannani M.Ag.
Sidang terbuka promosi doktor dipimpin Prof Dr Abustani Ilyas M.Ag di lantai 1 Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Jl HM Yasin Limpo No 36, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Kamis (21/8/2025).
Rostansar menyampaikan, disertasi dilatarbelakangi angka tindak pidana korupsi yang belum menunjukkan penurunan signifikan.
Baca juga: Disertasi Ketua KPID Sulsel Irwan Ade Bongkar Strategi Kekuasaan Adnan Purichta di Gowa
Selama 80 tahun Indonesia merdeka, berbagai undang-undang Tipikor telah diberlakukan.
Namun, indeks persepsi korupsi Indonesia pada 2022 masih berada di peringkat 110 dari 180 negara.
“Penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya suap, kan harusnya menurun, tapi faktanya tidak. Makanya saya melihat apa jadi persoalan,” ujarnya usai sidang.
Ia menilai hukum Islam bisa menjadi alternatif dalam pemidanaan suap.
Menurutnya, UU Tipikor memiliki kesamaan dengan hukum Islam, yakni suap atau risywah.
Dalam hukum Islam, hakim memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman sesuai perspektifnya, sehingga lebih fleksibel.
“Hukum Islam sangat fleksibel, di situ saya mendorong sehingga saya mencoba melihat dari perspektif hukum Islam,” terangnya.
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Sosok Karisto Gideon Paskibraka Papua Barat Daya Nyaris Ambruk |
![]() |
---|
Viral di TikTok Paskibra Papua Barat Daya Papah Rekan yang Nyaris Pingsan Saat Upacara |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.