Workshop CRCS UGM dan UIN Alauddin Bahas Tindak Pidana terhadap Agama dalam UU No. 1 Tahun 2023
KUHP terbaru mempertegas regulasi mengenai tindak pidana terkait agama, mulai dari penodaan agama hingga gangguan terhadap kebebasan beribadah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang di dalamnya mengatur tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama atau kepercayaan.
Regulasi ini mempertegas sanksi bagi pihak yang melakukan penodaan agama, penyebaran kebencian berbasis agama, serta tindakan yang mengganggu kebebasan beribadah.
Untuk memperdalam pemahaman mengenai aturan ini, CRCS UGM/ISFORB bekerja sama dengan Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengadakan workshop bertajuk "Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP".
Acara ini diselenggarakan di Lantai 1 Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Senin (3/2/2025), pukul 08.00 WITA hingga selesai.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai regulasi terbaru dalam KUHP, khususnya terkait tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
Acara ini menghadirkan para dosen Fakultas Syariah dan Hukum serta Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, dengan peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, serta praktisi hukum.
Acara diawali dengan sambutan dari Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D.
Sambutan juga diberikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Dr. Muhaemin, M.Th.I., M.Ed., serta Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amij, Lc., M.A.
Dalam sesi utama, materi yang disampaikan berfokus pada isu kebebasan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Workshop ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H dan Syamsul Maarif, M.A., Ph.D.
Narasumber Dr. Fadli Andi Natsif, S.H., M.H dalam pemaparannya menyoroti bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi agama dan pemeluknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I UUD 1945 yang memuat tujuh poin utama mengenai hak-hak yang tidak boleh dikurangi.
la juga mengulas pasal 300-305 dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan individu dalam beragama serta perlindungan kehidupan beragama sebagai bagian dar hak asasi manusia.
Sementara itu Narasumber Syamsul Maarif, M.A, PhDmengangkat isu tentang hukum dan agama sebagai dua domain yang berbeda namun saling beririsan.
la membedah enam pasal dalam KUHP 2023 yang berkaitan dengan kebebasan beragama dan kepercayaan, serta menyoroti kompleksitas keragaman agama dan kepercayaan di Indonesia
Diskusi dalam workshop ini berlangsung interaktif dan dinamis, dengan peserta aktif bertanya mengenai berbagai potensi dampak dari pasal-pasal dalam KUHP terbaru.
Sekolah dan Kampus Ditutup, Belajar Daring hingga 4 September |
![]() |
---|
UIN Alauddin Terapkan Kuliah Daring 1–4 September |
![]() |
---|
Annar: Saya Diminta Rp5 Miliar agar Bebas Hukum |
![]() |
---|
Jaksa Pastikan Annar Hadiri Sidang Tuntutan di PN Sungguminasa Hari Ini |
![]() |
---|
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.