Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok 2 Petahana Bupati Sulsel Tumbang Setelah Gugatan Ditolak MK

Yohanis Bassang petahana Bupati Toraja Utara dan Syamsari Kitta mantan Bupati Takalar periode 2017-2022 gagal terpilih kembali setelah gugatan ditolak

Editor: Ari Maryadi
Humas Pemkab Torut dan Pemkab Takalar
PETAHANA TUMBANG. Yohanis Bassang petahana Bupati Toraja Utara dan Syamsari Kitta mantan Bupati Takalar periode 2017-2022. Gugatan sengketa pilkada yang diajukan Yohanis dan Syamsari ditolak MK 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Asa dua petahana Yohanis Bassang dan Syamsari Kitta menjabat bupati dua periode kini gagal.

Gugatan Yohanis Bassang dan Syamsari Kitta ditolak Mahkamah Konstitusi.

Yohanis Bassang adalah Bupati Toraja Utara periode 2021-2025.

Ia membidik periode kedua pada Pilkada serentak 2024.

Sementara Syamsari Kitta Bupati Takalar periode 2017-2022.

Politisi Gelora itu mencalonkan diri kembali untuk periode di Pilkada Takalar 2024.

MK Tolak Gugatan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim Hasil Pilkada Takalar 2024

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim dalam sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.

Sidang pembacaan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada Takalar dibacakan pada Selasa (4/1/2025).

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," amar putusan yang dibacakan Hakim Suhartoyo, dikutip dari akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

Menurut hakim, mahkamah tidak mendapatkan keyakinan atas dalil pokok permohonan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim sebagai pemohon.

"Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum," kata Hakim Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan.

Putusan ini berlandaskan hasil rapat permusyawaratan hakim pada Kamis 30 Januari 2025.

Sebelumnya, Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Daeng Manye - Hengky Yasin dan batalkan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Takalar 2024.

"Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, dua, membatalkan keputusan KPU Takalar Nomor 728 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Takalar tahun 2024," kata Kuasa Hukum, Ahmad Hafiz membacakan petitum permohonan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved