MK Tolak Gugatan Jamaluddin-Tomy, KPU Segera Tetapkan Andi Utta Pemenang Pilkada Bulukumba 2024
Keputusan tersebut dalam sidang agenda putusan dismissal oleh MK di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) siang tadi.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bulukumba Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto tidak memenuhi kedudukan hukum (legal standing).
Keputusan tersebut dalam sidang agenda putusan dismissal oleh MK di Jakarta, pada Selasa (4/2/2025) siang tadi.
Dengan keputusan ini, MK menegaskan bahwa gugatan pasangan Jamaluddin-Tomy Satria kepada pasangan patahana calon Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dan KPU Bulukumba tidak memenuhi syarat formil dan materiil untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala Kejari Bulukumba, Banu Laksmana mengatakan bahwa putusan MK itu bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
" Putusan ini menyatakan bahwa perkara tidak bisa diperiksa lebih lanjut dan bersifat mengikat," ujar Banu.
Dijelaskan bahwa permohonan Jamal-Tomy yang diajukan pada sidang MK tidak dapat dilanjutkan karena gugatan kabur (obscuur libel).
Ia mengajak semua pihak khususnya warga Bulukumba untuk menghormati.
Ia juga menambahkan bahwa dengan keputusan itu, maka Keputusan KPU Kabupaten Bulukumba Nomor 1125 Tahun 2024 Tanggal 4 Desember 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada Bulukumba 2024 tetap berlaku.
Dalam persidangan di MK, KPU Bulukumba didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bulukumba dan Kejati Sulsel serta Advokat Firma Hukum Hicon.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mendampingi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba selama sengketa pilkada tersebut.
JPN Bulukumba dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga dinilai berhasil meyakinkan MK bahwa tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.
Sementara Ketua KPU Bulukumba, Asbar dikonfirmasi membenarkan putusan MK tersebut.
Asbar juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan melakukan penetapan calon bupati terpilih.
Sekadar diketahuai bahwa sebelumnya pasangan Jamaluddin-Tomy menggugat KPU dan pasangan Andi Muchtar (Andi Utta)-A Edy Manaf serta Bawaslu di MK.
Mereka menggugat dengan alasan sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pilkada.
Pada Pilkada 27 November 2024 lalu, pasangan patahana Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf unggul suara atas pasangan Jamaluddin-Tomy.
Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto meperoleh 80.858 suara.
Pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 141.604 suara.
Pasangan ini unggul di sembilan kecamatan dari total 10 kecamatan.
Kecamatan Gantarang Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf unggul 29.512 suara. Sedang Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 13.627 suara.
Kecamatan Ujung Bulu Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 17.223 suara. Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 6.204 suara.
Kecamatan Bontobahari Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 8.021 suara. Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 4.733 suara.
Kecamatan Bontotiro Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 7.042 suara. Pasangan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 5.665 suara.
Kecamatan Herlang Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 6.790 suara. Sedang Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 6.399 suara.
Kecamatan Kajang di unggul Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria 14.983 suara. Sedang Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 9.537 suara.
Kecamatan Bulukumpa Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf sebanyak 22.244 suara. Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria 6.818 suara.
Kecamatan Kindang Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 13.619 suara. Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria 5.219 suara.
Kecamatan Ujung Loe Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 12.533 suara. Sedang Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 10.291 suara.
Kecamatan Rilau Ale Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf 15.083 suara. Sedangkan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto 6.919 suara.
Total selisih keunggulan 60.746 suara Andi Muchtar Ali Yusuf-A Edy Manaf dengan Jamaluddin M Syamsir-Tomy Satria Yulianto. (*)
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf Gantikan Deng Ical Ketua Ikatan Sarjana Komunikasi di Sulsel |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan 1 DPO Kasus Aborsi Ilegal Siswi SMK Bulukumba |
![]() |
---|
Warga Taccorong Bulukumba Temukan Beras SPHP Sulit Dimasak, Bulog Akan Telusuri |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Residivis Pencuri Sapi Asal Kajang, Tali Belas Pengikat Ternak Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Imbas Konflik Nelayan Bulukumba dan Bantaeng-Jeneponto, Kantor Dinas Kelautan Disegel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.